Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Aceh yang Berbuat Mesum, Begini Kabar Nasibnya

Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Aceh yang Berbuat Mesum, Begini Kabar Nasibnya Kepsek tertangkap dalam satu kamar hotel di Banda Aceh

Serambi Indonesia/Muhammad Hadi
Ilustrasi Cambuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Aceh yang Berbuat Mesum, Begini Kabar Nasibnya

Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kamis (21/11/2019) siang melimpahkan kasus khalwat yang melibatkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya.

Kepsek tertangkap dalam satu kamar hotel di Banda Aceh bersama wakilnya, Minggu (27/10/2019) dini hari lalu, ke jaksa.

Setelah berkas pelimpahan keduanya dinyatakan lengkap.

Untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas, kedua tersangka oknum kepsek AW (43) dan wakilnya HO (35) harus mendekam di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh selama 20 hari (penahanan pertama), mulai tanggal 28 Oktober sampai 15 November 2019.

Penahanan dilakukan mengingat petugas masih membutuhkan waktu untuk penyidikan, sehingga pengajuan perpanjangan selama 30 hari, dilakukan kembali terhadap kedua tersangka terhitung sejak Sabtu, 16 November 2019.

Namun, sejalan penyidikan yang terus dilakukan petugas, sehingga dalam masa perpanjangan penahanan yang direncanakan 30 hari ke depan itu, bisa lebih dipercepat sehingga hanya membutuhkan waktu enam hari mulai 16 sampai 21 November 2019.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat Ssos kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka AW dan wakilnya HO sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, mengatakan selama proses penyidikan, pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi mulai suami AW sampai resepsionis hotel.

Tempat oknum kepsek dan wakepseknya tersebut tidur bersama di kamar Nomor 117 di hotel tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai kepala sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar hotel di Banda Aceh.

Kepala sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di hotel kawasan Jalan TP Polem Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepala sekolah tersebut berinisial AW (43).

Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya, sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh tersebut.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Ditangkap dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh ke Jaksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved