Login DJP Online : Cara Mudah dan Cepat Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019
Ketika Anda sudah memiliki NPWP, maka ada tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor karena status Anda sekarang sudah menjadi seorang wajib pajak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan kewajiban untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan atau yang sering dikenal dengan SPT.
Ketika Anda sudah memiliki NPWP, maka ada tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor karena status Anda sekarang sudah menjadi seorang wajib pajak.
Seseorang dikatakan sebagai Wajib Pajak jika penghasilannya dalam setahun, lebih dari 60 juta rupiah.
Namun, walaupun penghasilan Anda belum di atas 60 juta rupai, tetap harus melakukan laporan penghasilan, meskipun pada pelaporan tersebut harta yang dilaporkan nihil.
Apakah Anda merasa bahwa mengisi SPT akan ribet dan memakan banyak waktu?
Jika iya, berikut cara mudah dan cepat mengisi SPT di DJP online yang dapat Anda jadikan panduan:
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP onlie tentu harus dipastikan bahwa akun DJP Anda sudah siap pakai (atau sudah melakukan pendaftaran, registrasi dan aktivasi).
• DJP Online : Lupa Nomor EFIN Pajak, Lupa Password, Cara Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya
Jika belum, Anda harus melakukan registrasi akun baru Wajib Pajak DJP online terlebih dahulu
Jika akun DJP Online Anda sudah siap guna, maka berikut langkah-langkah mengisi SPT di DJP Online yang dapat dijadikan panduan:
Cara Mudah dan Cepat Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online:
- Pertama-tama siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (Anda bisa mendapatkan bukti ini dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Jika semuanya telah disiapkan, Anda bisa langsung login ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan pada saat registrasi dan aktivasi awal.
- Selanjutnya, jika sudah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
• Lupa Password DJP Online - Begini Cara Mereset Password Lama dengan EFIN, Gampang Tidak Ribet
- Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.
- Biasanya saat mengisi formulir 1770SS Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- Setelah semua kolom diisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
- Terakhir kirimh SPT, setelah itu Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
- Tunggu sebentar, lalu tidak lama dari itu Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
- Jika Anda telah menerima tanda bukti bahwa sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, maka Anda sebagai wajib pajak sudah bisa tenang.
Itulah Cara Mudah dan Cepat Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online