Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019 (Tutorial), Mudah dan Tidak Ribet, Siapkan Email Aktif
Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019, Mudah dan Tidak Ribet. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan penting dimiliki bagi setiap orang
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Cara Buat NPWP Online Terbaru 2019, Mudah dan Tidak Ribet
TRIBUNSUMSEL.COM - Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan penting dimiliki bagi setiap orang, khususnya bagi yang sudah bekerja baik karyawan swasta, usaha sendiri atau pekerja lepas.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan sebagai wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan.
Di era serba maju sekarang ini, membuat NPWP sekarang lebih mudah dan dapat dilakukan dirumah.
Sekarang membuat NPWP sudah bisa dilakukan melalui online
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika melakukan NPWP secara online
Mulai dari pengisian formulir sampai dokumen-dokumen yang dipenuhi saat pendaftaran.
Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP Online terbaru 2019 :
Langkap pertama, jika belum memiliki akun daftar akun telebih dahulu dengan mengakses web https://ereg.pajak.go.id/login

Pastikan kamu memiliki email pribadi yang aktif.
1. Klik 'daftar'
2. Pada tampilan pendaftaran, isi kolom dengan alamat email anda yang aktif lalu isi kolom captcha dengan salin
3. klik 'Daftar'
4. Setelah sukses, cek email yang kamu daftarkan lalu bukan kotak masuk klik 'link verifikasi'
Otomatis kamu akan dialihkan kembali pada web pendaftaran
5. Isi data diri kamu sesuai dengan instruksi yang diminta sesuai kolom.
Jenis WP, Nama Sesuai KTP (huruf kapital semua), alamt email, Password, Nomor HP, pertanyaan dan jawaban.
6. Klik 'Daftar'
7. Lalu buka kembali kotak masuk pada email kamu, lalu klik 'Link Aktifasi'
Setelah itu klik tulisan 'Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP'
8. Selesai akun anda sudah terdaftar.
9. Buka Kembali https://ereg.pajak.go.id/login untuk login.
10. Masukan alamat email dan password yang sudah didaftarkan. Jangan lupa salin Captcha pada kolom
11. Klik 'Login'
Sekarang anda diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan kategori masing masing.
Ikuti langkah-langkah Kategori Wajib Pajak, tinggal klik kategori wajib pajak yang ingin dipilih.

Untuk NPWP
1. Centang dengan cara klik 'Orang Pribadi'
2. Status Pusat-cabang klik 'Pusat' lalu klik 'Next'
3. untuk form Identitas Wajib Pajak (isilah wajib pajak kamu dengan benar)
Jangan lupa tulis dengan huruf kapital
4. Form 'Sumber Penghasilan Utama'.
(Isi data diri kamu dengan sebenarnya sesuai kolom-kolom yang diminta)
5. Form 'Alamat Tempat Tinggal'
(Isi sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu sekarang)
6. Form Alamat Domisili (KTP)
7. Alamat Usaha
(Diisi apabila kerja utama anda seseorang yang menjalankan usaha, apabila tidak bisa dikosongkan)
8. Form Info Tambahan.
Pada info tambahan isi sesuai tanggungan anda dan penghasilan anda perbulan.
9. Persyaratan untuk membuat NPWP.
Unggah E-KTP
10. Pernyataan
Centang kota benar dan kota lengkap.
11. Klik tulisan 'Kirim Token'
12. Kemudian cek kembali email yang terdaftar, buka kotak masuk lalu salin 'Token' tertera pada email.
13. Buka kembali lalu klik 'Kirim Permohonan'
Lalu anda diminta untuk mencentang 'Pernyataan' dan isi kolom token yang ada pada email.
14. Klik 'Kirim'
Anda telah berhasil membuat permohonan NPWP.
Persetujuan atau penolakan permohohanan akan diinformasikan lebih lanjut melalui alamat email dan permohonan pendaftaran telah selesai jika status pendaftaran anda kirim.
Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah membuat permohonan sebelumnya.
Jika anda permohonan sebelumnya ditolak anda bisa membuat permohonan baru.