Pembahasan Alot, Pengesahan APBD Sumsel Tahun 2020 Kemungkinan Lewat Batas Waktu

Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 diperkirakan lewar dari batas waktu

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 diperkirakan lewar dari batas waktu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD tahun 2020 hingga 30 November.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, hingga sekarang RAPBD Sumsel tahun 2020 masih dibahas dan perlu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jelas tanggal 30 November (tenggat waktu) belum dapat di sahkan," kata Anita, Rabu (20/11/2019).

Diungkapkan Anita, masih berlarut- larutnya atau alotnya pembahasan itu, karena perlu diteliti dan dikonsultasikan disemua komisi, agar tidak ada masalah nantinya.

"Aku belum mendapat laporan dari komisi- komisi yang ada. Masalah alotnya pembahasan itu, karena masih ada beberapa hal program, yang harus di konsultasikan ke Kemendagri. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," ucapnya.

Hal senada diungkan wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, jika usulan besaran RAPBD 2020 provinsi Sumsel 2020 sebesar Rp 10,4 triliun tersebut masih konsultasi.

"Jadi tidak masalah juga (terlambat), karena melihat kondisi di lapangan. Tetapi yang pasti sesuai waktu yang ditentukan," ungkap Muchendi seraya enggan menyebutkan waktu pastinya.

Sementara Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban menyatakan, terlambat atau molornya penetapan APBD Sumsel 2020 itu bukan disengaja, melainkan faktanya seperti itu di lapangan.

Mengingat 75 anggota DPRD Sumsel massa bakti 2019-2024 baru dilantik pada 24 September lalu.

Sedangkan untuk penyusuan RAPBD menjadi APBD itu perlu pimpinan defenitif pada pertengahan 23 Oktober (Ketua, wakil ketua dan AKD DPRD Sumsel).

"Na, itu waktunya sebulan. Jadi keterlambatan ini bukan disengaja tapi memang sedemikian," bebernya.

Ditambahkan Ramadhan, RAPBD itu juga perlu disusun, dipelajari dan masing- masing pihak meneliti (eksekutif dan legislatif).

Apakah semua program sudah masuk dan apakah sudah benar, serta sesuai regulasi aturan dan perundang- undangan yang ada.

"Jadi limit 30 November itu kalau normal, tapi ini keadaan tidak normal di luar kuasa manusia," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved