Kala Terpidana Bom Bali Umar Patek Bergaya Ala Tanda Cinta Korea, Sang Istri Tersipu Malu
Kala Terpidana Bom Bali Umar Patek Bergaya Ala Tanda Cinta Korea, Sang Istri Tersipu Malu
TRIBUNSUMSEL.COM - Kala Terpidana Bom Bali Umar Patek Bergaya Ala Tanda Cinta Korea, Sang Istri Tersipu Malu
Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, tampak bahagia setelah istrinya, Ruqayyah binti Husein Luceno, menerima surat keterangan warga negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Saat sesi wawancara dengan wartawan di ruangan khusus di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Umar Patek pamer kemesraan dengan perempuan yang mengenakan hijab dan penutup wajah itu, sambil tangan kanannya menunjukkan jari tanda cinta ala Korea.
Sementara tangan kirinya merangkul pundak istrinya.
• BREAKING NEWS : Wakil Bupati Muaraenim dan 22 Anggota DPRD Disebut Terima Suap Pengusaha
• Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya yang Masih Siswa SMA, Pelaku Pergoki Keduanya Ciuman di Kuburan
Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.
"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek kepada para wartawan.

Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.
Saat Umar Patek ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampinginya hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo.
Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama masa kurungan.
Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta ala Korea", https://regional.kompas.com/read/2019/11/20/17144651/pamer-kemesraan-dengan-istri-umar-patek-tunjukkan-jari-tanda-cinta-ala-korea.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Robertus Belarminus