CPNS 2019
Pendaftaran CPNS Sumsel 2019, Ini Syarat Umum dan Khusus yang Harus Disiapkan
Ada beberapa syarat umum dan khusus yang perlu diperhatiakn untuk pendaftaran CPNS 2019.
Syarat Umum dan Khusus Penerimaan CPNS SUMSEL 2019, Pendaftaran Sudah Dibuka Hari Ini
TRIBUNSUMSEL.COM- Ada beberapa syarat umum dan khusus yang perlu diperhatiakn untuk pendaftaran CPNS 2019.
Diberitakan sebelumnya, kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, lewat edaran dari situs resmi BKN,
Pengumuman ini akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id. Senin ( 11/11/19 ).
Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ada syarat umum dan khusus yang perlu kalian ketahui.
Syarat umum CPNS 2019
1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun 0 ( nol ) bulan 0 ( nol ) hari per 1 November 2019, ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk ( KTP ) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS/PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6.Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ( BAN-TP) dan /atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan pada tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
12. Berkelakukan baik.
13. calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 ( satu ) instansi /daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
14. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Syarat Khusus CPNS 2019
1. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
2. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkip nilai dari perguruan tingginya ( bukan berupa surat keterangan kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan ).
3. Khusus pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas. setelah pendaftaran online pelamar disabilitas dimintakan hadir langsung menenmui panitia di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi.
4. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) bukan intersnship sesuai dengan jabatan yang dilamar( linier ) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat tanda registrasi ( STR ).
5. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahum 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNs tahu 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018. akan digunakan nilai teraik, antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.
6. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang - kurangnya 10 ( sepuluh ) tahun diangkat menjadi calon pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di lingkungan Pemerintah Provinsi , yang ditandantangani di atas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar dilaman : https://sscn.go.id dan http://bkd.sumselprov.go.id:
7. Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2019