Pemkab Muara Enim SiapkanTanjung Enim Sebagai Kota Wisata
penertiban kawasan perkotaan yang akan dijadikan sebagai kawasan kota wisata, rencanan awal 1500 hektare
Pemkab Muara Enim SiapkanTanjung Enim Sebagai Kota Wisata
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Untuk mengatur tata ruang Kecamatan Lawang Kidul menuju Tanjung Enim Kota Wisata, Pemkab Muaraenim menggelar konsultasi Publik dengan masyarakat setempat di gedung pertemuan Kantor Camat Lawang Kidul, Senin (11/11/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Muaraenim yang diwakili oleh Kabid tata ruang, Sobirin, Camat Lawang Kidul, Rahmad Noviar, Tim Tanjung Enim Kota Wisata, Tokoh Masyarakat, Unsur Tripika, dan perwakilan masyarakat dari berbagai desa.
Seperti dikatakan Kepala Dinas PUPR Muaraenim melalui Kabid Tata Ruang Sobirin bahwa kegiatan ini adalah langkah awal penyusunan detil tata ruang sebagai petunjuk penertiban perizinan untuk pemanfaatan ruang di kecamatan Lawang Kidul.
"Untuk penertiban kawasan perkotaan yang akan dijadikan sebagai kawasan kota wisata, rencanan awal 1500 hektare, namun ini baru tahap konsultasi publik pertama dengan tujuan untuk menjaring saran dan masukan seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat," katanya.
Ia juga menjelaskan setelah itu akan dilakukan analisa dan tahap konsultasi publik kedua.
"Jika setuju dimajukan untuk dibuat Raperda, kalau belum setuju akan dicari lagi solusinya sampai dicapai kata setuju, karena ini merupakan bagian amanat UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang," katanya.
Sementara itu dikatakan Camat Lawang Kidul, Rahmad Noviar bahwa konsultasi publik tersebut sengaja digelar untuk dilakukan tata ruang kecamatan Lawang Kidul dalam rangka menuju Tanjung Enim Kota Wisata.
"Untuk luasnya sekitar 1500 hektar yang masuk dalam penantaan kota yang akan diatur, sehingga pembangunan ditanjung enim ini kedepan dapat tertata dan teratur sehingga enak dipandang mulai dari desa darmo atau jembatan PT MME hingga ke desa Lingga," jelasnya.
Dijelaskannya dalam penataan tersebut akan dilihat apa saja yang sudah tidak relevan lagi dan membutuhkan penataan ulang.
"Kalau yang masih relevan itu tidak akan diganggu gugat, yang sudah tidak relevan lagi itu bisa ditata sesuai tata ruang," ungkapnya.
Namun lanjutnya untuk melakukan tata ruang di kecamatan Lawang Kidul, hendaknya pemkab Muaraenim juga berkordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan dan aset yang masuk dalam IUP perusahaan tersebut.
" Seperti PTBA dan PT KAI, karena dibeberapa titik dikecamatan Lawang Kidul ini adalah IUP PTBA dan ada juga IUP PT KAI, tujuannya untuk menghindari kesalah pahaman dikemudian hari," pungkasnya.
Baru Jabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Sudah Buat Netizen di Komentar IGnya Panik, Ceritanya |
![]() |
---|
Panglima TNI dan Kapolri Besok Kamis Datang ke Palembang, Ini Agenda Lengkap Kunjungan |
![]() |
---|
Trah Hatta Rajasa di PAN Semakin Kuat, Kader Ungkap Upaya Singkirkan Loyalis Zulhas |
![]() |
---|
Kabar Bahagia, Menteri PANRB Sebut ASN Kini Bisa Mendapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Sebut Almarhumah Rina Punya Utang Sama Uje, Ummi Pipik Nangis di Makam Rina Gunawan |
![]() |
---|