CPNS 2019

Link Daftar CPNS 2019, Ini Tata Cara Daftar, Berkas Dokumen Penting dan Jadwal Pengumuman

Link Daftar CPNS 2019, Ini Tata Cara Daftar, Berkas Dokumen Penting, Jadwal Pengumuman

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Link Daftar CPNS 2019, Ini Tata Cara Daftar, Dokumen Penting dan Jadwal Pengumuman 

Link Daftar CPNS 2019, Ini Tata Cara Daftar, Berkas Dokumen Penting, Jadwal Pengumuman

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka Senin, 11 November 2019.

Pendaftaran direncanakan secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Sebelum mekakukan pendaftaran, pelamar harus memastikan kedua data tersebut harus sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.

Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id atau Buka LINK DI SINI

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Sementara itu, ada 11 dokumen yang harus diunggah, yaitu:

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun

2. KTP/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 yang ditandatangi di atas materai 6000

5. Ijazah asli

6. Transfkrip Nilai Asli

7. Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

8.Bukti PT dan Program Studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

9. Bagi Pelamar dengan kriteria cumlaude, harus dari PT dan jurusan terakreditasi A/Unggul

10. Pelamar disabilitas dengan bukti dari dokter

11. Pelamar kriteria Putra-putri Papua dan Papua Barat dengan bukti KTP, akte kelahiran, dan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Syarat Serdik dan STR Bagi Pendaftar Formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan

Nah, bagi kamu yang akan mendaftar CPNS 2019 formasi tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik diminta melengkapi persyaratan berupa Serdik (Sertifikat Pendidik) dan STR (Surat Tanda Registrasi).

Lalu bagaimana penjelasan tentang STR dan Serdik ini?

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

"Kamu seorang tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat dll) dan punya goal mengabdi kpd negeri sbg ASN?" Eitss, pastikan #SobatBKN sdh punya STR. Ibarat berkendara gak punya SIM, pelamar CPNS tenaga kesehatan yg blom ada STR akan ditilang oleh rekan mimin @KemenkesRI

Admin BKN di akun Twitter menyebut, Kementerian Kesehatan mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

"Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019,"tulis Admin yang dikutip dari BanjarmasinPost.co.id

Nah, untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan Kemenkes untuk membuat integrasi data STR dengan sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang dikelola BKN.

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ditegaskan, pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.

Namun, dalam info yang tertera, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni

a. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)

b. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag

c. Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi

Pemerintah sendiri akan membuka 197.111 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Terdapat dua dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Untuk formasi guru akan dibuka sebanyak 63.324 formasi, sementara formasi kesehatan sebanyak 31.756 kursi.

Pengumuman penerimaan resmi CPNS 2019 akan diumumkan di website dan media sosial instansi penerima formasi.

Pengumuman lainnya juga bisa dipantau lewat link sscasn.bkn.go.id

Berikut jadwal seleksi pendaftaran CPNS 2019 yang harus diketahui:

1. Proses seleksi : 11-24 November 2019

2. Proses verifikasi berkas : 13 November - 12 Desember 2019

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 16 Desember 2019

4. Masa sanggah : 19 Desember 2019

5. Pengumuman hasil sanggah : 26 Desember 2019

6. Pengumuman Pelaksanaan SKD : awal Januari 2020.

7. Pelaksanaan SKD : Februari 2020

8. Pengumuman hasil SKD : Maret 2020

9. Integrasi nilai SKD dan SKB : April 2020

10. Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS : April 2020

Jadwal tersebut bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved