Berita Lubuklinggau
Dinkes Lubuklinggau Terbebani Oleh Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau merasa terbebani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau merasa terbebani atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tergabung dalam Universal Health Coverage (UHC) peserta yang dijamin oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Cikwi Faris mengatakan, kenaikan iuran BPJS otomatis membuat beban Dinkes juga mengalami kenaikan.
"Membebani ya, otomatis masalah ini harus kita bahas dulu dan mau tidak mau akan kita upayakan," ungkap Cikwi pada wartawan, Rabu (6/11/2019).
• Sebelumnya Kardus, Kotak Suara Pilkada Serentak 2020 Ganti Berbahan Plastik
Cikwi menjelaskan jika dahulu pasien kelas III yang dibiayai oleh Pemkot Lubuklinggau hanya sebesar Rp 23 ribu dan sekarang akan mengalami kenaikan menjadi Rp 42 ribu.
"Artinya kenaikannya mencapai 100 persen, kemarin biayanya untuk 2020 hanya 18 Miliar, namun karena mengalami kenaikan otomatis berubah menjadi Rp 32 Miliar," paparnya.
Untuk itu, Dinkes Kota Lubuklinggau berupaya melakukan konsultasi dengan tim anggaran membahas mengenai bagaimana cara menutupi anggaran untuk BPJS tersebut.
• Politisi PKS Sumsel : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menambah Beban APBD
"Itulah kita berupaya melalui dana-dana yang ada kita alihkan sehingga tercukupi, kita konsultasi dengan dewan supaya masyarakat bisa terlayani dengan baik," ungkapnya.