Sekjen MUI : Tidak Ada Hubungan Orang Pakai Cadar dengan Radikalisme dan Kriminal
Wacana Kementerian Agama yang akan pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN), menuai polemik.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Wacana Kementerian Agama yang akan pelarangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN), menuai polemik.
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas berujar Kementerian Agama tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberlakukan pelarangan cadar dan celana cingkrang di institusi negeri.
Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengutip UUD 45 pasal 29 ayat 2 yang menyatakan hak setiap penduduk Indonesia untuk menganut ajaran agama dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya.
"Kalau bagi saya, apa alasannya Kementerian Agama melarang orang memakai pakaian sesuai dengan keyakinannya?" ujarnya membalikkan pertanyaan pada wartawan.
Tentang kaitannya cadar dengan radikalisme, menurutnya tidak ada hubungan orang yang menggunakan cadar dengan tindak kriminal.
"Di Christchurch (Australia) itu mereka memakai pakaian apa? Apa pakai cadar? tidak kan, kalau pakaian Eropa dilarang, repot kan" ujarnya, Senin (1/11/2019) di Kantor Pusat MUI
Menurutnya orang yang memakai cadar atau tidak, bisa saja melakukan tindak kriminal dan berharap semua pihak dapat menghadapi kasus per kasus, tidak dikaitkan satu sama lain.
"Saya setuju dengan Kapolri baru, kita harus pilah-pilah dan jangan ada putusan yang tendensius lokalisir masalahnya" ujarnya
Hukum Memakai Cadar
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas mengatakan ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar.
"Imam Maliki menyatakan memakai cadar itu tidak wajib tapi sunah. Kalau Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan kalo ada wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya maka ia harus makai cadar" ujar Anwar Abbas, Jumat (1/11/2019)
Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.
"Tidak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut" ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat MUI.
Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.
"Kalau misalnya Kemenag melarang orang yang memakai cadar masuk, pertanyaan saya kalau orang memakai rok mini atau tidak memakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang keadilannya dimana?" ujarnya