Daftar UMK 2020 di Daerah Sumsel, Palembang, PALI, Lubuklinggau, Muratara dan UMP Sumsel
UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten. Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Sedangkan UMP adalah Upah Minimum Provinsi.
Telah ditetapkan UMP Sumsel Rp 3.043.111
Kepastian kenaikan UMP Sumsel ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin
"Sudah ditanda tangani dan disetujui (gubernur)," ujarnya kepada Tribunsumsel.com
Besaran UMP ini naik sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658.
"Sejak tanggal 25 Oktober Gubernur telah menandatangi UMP dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini," jelasnya, Jumat (1/11/2019).
UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dan apabila perusahaan keberatan atas UMP maka silakan mengajukan penanguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel.
• UMK Kabupaten Muratara 2020 Rp 3 Juta Lebih, Ikuti Besaran UMP Sumsel, Ini Penyebabnya
"Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 jika perusahaan keberatan bisa mengajukan penanguhan," jelasnya.
Penanguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari atau paling lambat 21 Desember 2019.
"Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialiasasikan," jelas dia.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi
pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.
" UMP ini ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini," jelas dia.
Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.
"Biasanya UMK ini akan lebih besar dari UMP. Seperti kota Palembang UMK tahun 2019 lalu lebih besar sedikit dari UMP kita," bebernya.
Berikut Daftar UMK di Daerah Sumsel
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Edison mengatakan saat ini besaran UMK tahun 2020 untuk kota Palembang masih dalam tahap meminta persertujuan ke Gubernur Sumsel.
"Ya, UMP sudah diumumkan hari ini tapi untuk UMK tahun 2020 Kota Palembang masih dalam tahap meminta persetujuan Gubernur Sumsel," ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Kata dia, secepatnya UMK Kota Palembang akan ditetapkan. "Insya Allah kita akan umumkan secepatnya di bulan ini juga," jelasnya.
Jika telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumsel maka akan ditandatangani oleh Walikota Palembang.
Terkait besaran, Edison enggan sedikit pun membocorkannya.
Namun ia memastikan UMK tahun 2020 untuk Kota Palembang akan lebih besar sedikit dari UMP yang telah ditetapkan.
"Kalau UMP Rp 3.043.111 , nah UMK kita lebih besar sedikit dari itu," jelasnya.
Diketahui, untuk UMK Kota Palembang tahun 2019 yakni Rp 2,917.260 lebih besar sedikit dari UMP Sumsel yang ditetapkan sebesar Rp 2.805.751.
2. UMK Muratara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Abdurrahman Wahid mengatakan UMK Muratara mengikuti UMP Sumsel.
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum memiliki dewan pengupahan untuk menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
Sehingga upah pekerja di Kabupaten Muratara masih mengacu pada Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut dia, daerah yang belum memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Muratara masih mengikuti UMP Sumsel yang ditetapkan.
"Kita belum ada dewan pengupahan, jadi masih ikut provinsi," kata Abdurrahman Wahid kepada Tribunsumsel.com, Jumat (1/11/2019).
Diketahui UMP Sumsel Rp 3.043.111
Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti rencana kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tak terkecuali Kota Lubuklinggau.
Saat ini UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.043.111 dan sudah ditanda tangani dan disetujui oleh gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658 jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Purnomo mengatakan masalah Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau mengikuti UMP Sumsel.
"Jadi untuk kota Lubuklinggau sudah saya disposisikan untuk mendapat persetujuan dari wali kota," kata Purnomo saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (1/11/2019).
Jika sebelumnya UMK Lubuklinggau hanya Rp 2,8 juta, sekarang naik menjadi Rp 3.043.111 atau setara dengan provinsi yang mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari sebelumnya.
4. UMK PALI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Usman Dhani menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) PALI masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Hal ini lantaran, menurut dia, belum adanya Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Bumi Serepat Serasan serta belum adanya akademisi atau tenaga ahli.
"UMP Sumsel sebesar Rp 2.804.453/bulan dan sesuai Peraturan Pemerintah naik menjadi Rp 3.043.111 atau sekitar delapan (8) persen. Jadi, itu juga berlaku di Kabupaten PALI, meski masih menunggu persetujuan Gubernur," ungkap Usman Dhani, Jumat.
Usman menjelaskan, apabila ada perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan, silahkan laporkan ke Disnaker.
Pihaknya akan memerintahkan perusahaan bersangkutan untuk membayar kekurangan upah tersebut.
Untuk menerapkan UMK, lanjut dia, pihaknya telah menyarankan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berada di wilayah Kabupaten PALI agar membentuk Dewan Pengupahan dan Apindo.
Sebab, Dewan Pengupahan dan Apindo dibentuk oleh masing-masing perusahaan yang nantinya mengundang pemerintah.
"Syarat penerapan UMK selain ada Dewan Pengupahan, Apindo, Akademisi juga harus ada Serikat Buruh. Nah, untuk serikat buruh, sebagian besar perusahaan sudah memilikinya," jelasnya.
"Kita akan terus mengacu pada UMP, dan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP untuk membayar upah pekerjanya. Kami membuka kantor kami untuk menerima aduan dari pekerja apabila pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak taat aturan," ujarnya
5