Transaksi Mencurigakan di Sumsel Capai Rp 2 Triliun, Kepala PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus A hmad Badaruddin membeberkan jumlah transaksi mencurigakan di Sumatra Selatan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus A hmad Badaruddin membeberkan jumlah transaksi mencurigakan di Sumatra Selatan (Sumsel).
Dalam sepuluh tahun ini ditemukan transaksi mencurigakan di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, transaksi mencurigakan itu mencapai 7616 transaksi.
Dari total jumlah tersebut nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
"Kota Palembang paling besar transaksi mencurigakan. Lubuklinggau nomor dua," kata Badaruddin.
Temuan itu diungkapkan Badaruddin saat berkunjung ke kantor Graha Tribun Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang, Selasa (29/10/2019).
Badaruddin mengatakan, dari ribuan transaksi mencurigakan di Sumsel, mayoritas penipuan berjumlah 2745 transaksi atau 71 persen.
Kemudian korupsi sebesar 8 persen dan kejahatan perbankan mencapai 429 kasus atau 11 persen.
Sedangkan kasus transaksi mencurigakan untuk terorisme tercatat 11 kasus.
"Secara nasional Sumsel masuk 10 besar atau nomor delapan nasional dan nomor tiga di Sumatera di bawah Medan dan Kepri," kata Badaruddin.
"Ada 3889 terindikasi pidana atau 51,1 persen," kata Badaruddin, Selasa (29/10/2019).
Badaruddin mengatakan, nominal transaksi tertinggi pada temuan mencurigakan mencapai Rp 114 miliar.
Selebihnya ada di atas Rp 1 miliar dan ratusan juta.
"Dari transaksi mencurigakan tersebut berasal dari perorangan, pengusaha, pegawai swasta dan PNS termasuk pensiunan," kata dia.
Menurut dia, modus yang digunakan saat ini untuk melakukan kejahatan pencucian uang menempatkan sistem keuangan negara, sampai menggunakan identitas palsu, menggunakan nama orang lain hingga jual beli rekening.
"Pertama mereka tempatkan dulu uang ke sistem keuangan, kemudian uang tersebut mereka pindahkan ke orang lain dan kemudian bisa kembali lagi ke pemilik semula," kata dia.
Saat ini pihaknya sedang melakukan Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) ini akan membatasi transaksi tunai Rp 100 juta.
"RUU nya sudah kita ajukan, cash perbolehkan hanya Rp 100 juta lebih dari situ tidak diperbolehkan," kata dia.
Menurut dia, ada tiga tujuan PPATK dilahirkan ada tiga tujuan diantaranya berhasil menciptakan sistem keuangan akuntabel dan transparansi.
Serta berhasil menghentikan tindak pidana lain dan membantu penerimaan negara dan mencegah kebocoran.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Temuan Transaksi Mencurigakan di Sumsel Mulai dari Pengusaha Hingga PNS