Berita Selebriti
Tinggalkan Jabatan CEO GoJek, Ini Jumlah Gaji Yang Diterima Oleh Nadiem Makarim Sebagai Mendikbud
Nadiem Makarim resmi menanggalkan jabatannya sebagai CEO GoJek setelah menerima tanggung jawab sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nadiem Makarim resmi menanggalkan jabatannya sebagai CEO GoJek setelah menerima tanggung jawab sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem Makariem dilantik pada Rabu, (23/10/2019) di Istana Presiden.
Ia mengemban tugas sebagai menteri yang akan memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Keputusan Nadiem menerima tawaran presiden Joko Widodo sebagai Mendikbud bukanlah tanpa konsekuensi.
Gaji seorang CEO Gojek yang terbilang sangat tinggi rela ia tinggalkan.
Saat ini gajinya akan ditanggung sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia.

Melansir dari kompas.com, yang mengutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Lantas, apakah hanya itu gaji yang akan diterimanya? Tentu saja tidak.
Seorang menteri sama dengan anggota DPR, dirinya juga diberikan fasilitas lain sebagai penunjang dalam bekerja.
Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Di luar dari pada itu, Menteri juga mendapat tunjangan operasional.
Namun tunjangan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk rumah dan mobil dinas yang harus dikembalikan saat masa jabatan habis.