Berita Pendidikan

Surat Edaran Terbaru Dinas Pendidikan Palembang, Masuk Belajar Pukul 08.00

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto, Kamis (24/10/2019), mengeluarkan surat edaran

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto keluarkan surat edaran terbaru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto, Kamis (24/10/2019), mengeluarkan surat edaran.

Di dalam surat edaran tersebut Zulinto meminta kepada kepala sekolah mulai dari jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta untuk memulai kegiatan belajar mengajar pukul 08.00.

"Sehubungan keadaan udara di Kota Palembang masih sangat berbahaya bagi kesehatan. Maka dengan ini kegiatan belajar mengajar bagi siswa, tenaga pendidik dan kependidikan dari tingkat TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta dimulai pukul 08.00," katanya di dalam surat edaran.

Pukul 08.00 dan jam ke nol ditiadakan dan bagi sekolah siang agar dapat menyesuaikan edaran tersebut berlaku mulai 24 Oktober sampai adanya pengumuman lanjut.

Waspada! BMKG Perkirakan Kabut Asap Pekat 27-29 Oktober 2019 di Sumsel

"Ya memang benar adanya surat edaran tersebut, jadi nanti setiap pelajaran itu dikurang 10 menit," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Palembang Herman Wijaya.

"Kami juga mengimbau bagi sekolah untuk meniadakan kegiatan di luar kelas termasuk olahraga, ekstakulikuler dan lainnya. Dan diharapkan anak-anak tetap menjaga kesehatan dengan cara menggunakan masker dan minum air putih," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved