Ketakutan Pengusaha Dampak Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik, Perusahaan Besar Bisa Kolaps
Ketakutan Pengusaha Dampak Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik, Perusahaan Besar Bisa Kolaps
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketakutan Pengusaha Dampak Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik, Perusahaan Besar Bisa Kolaps
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir perusahaan besar terancam kolaps akibat Upah Minimum Provinsi (UMP) naik terus yakni 8,51 persen pada 2020.
Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, pemerintah harus melakukan pendekatan ke perusahaan besar agar tidak berdampak sistemik ke semua industri.
"Sayang kalau ada perusahaan besar sampai harus kolaps dengan adanya kenaikan UMP. Proses bilateral penting agar tidak kolaps ke industri lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, kesepakatan bilateral antara pemerintah dan perusahaan jadi solusi supaya tidak ada pihak yang mempermasalahkan di kemudian hari.
"Pemerintah minta diberi tahu kalau ada permohonan dari pelaku usaha yang minta menangguhkan kenaikan upah. Sektornya di department store, industri padat karya, industri sawit alami masalah yang sama," kata Danang.
Danang menjelaskan, kenaikan UMP menimbulkan keluhan karena pertumbuhan penjualan dan ekonomi tidak seperti yang diharapkan.
Selain itu, harga bahan baku juga juga lebih mahal, sehingga biaya operasional tambah bengkak dengan adanya kenaikan upah pegawai.
"Bahan baku naik semua, padahal penjualan tidak naik. Ini hampir dialami semua sektor industri," pungkasnya.
Daftar Kenaikan UMP di Provinsi
Kabar gembira untuk para pekerja di seluruh Indonesia.
Jumlah kenaikan UMP 2020 adalah sebesar 8.51%.
Dengan kenaikan tersebut, Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi di seluruh Indonesia yakni dari Rp 3.940.973 pada 2019 jadi Rp 4.276.349 pada 2020.
Kemudian nomor dua ditempati oleh Provinis Papua dari Rp 3.240.900 tahun 2019 jadi Rp 3.516.700 di 2020.
Peringkat tiga ditempati oleh Sulawesi Utara yakni dari Rp 3.051.076 pada UMP 2019 jadi Rp 3.310.722 pada UMP 2020.
Sementara peringkat UMP 2020 paling bawah adalah Provinsi DI Yogyakarta
Berikut daftar lengkap perkiraan kenaikan UMP 2020 di 34 provinsi
DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
*Angka UMP tersebut adalah angka UMP 2019 dikalikan kenaikan 8,51%
Penetapan kenaikan UMP 202 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.