P3K/PPPK Tidak Dibuka Bersama dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
Informasi tidak adanya rekrutmen PPPK/P3K 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian
Penjelasan P3K/PPPK Tidak di Buka Bersama Dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
TRIBUNSUMSEL.COM- Penjelasan P3K/PPPK Tidak di Buka Bersama Dengan Pendaftaran CPNS 2019, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
Informasi tidak adanya rekrutmen PPPK/P3K 2019 dan hanya ada rekrutmen CPNS 2019 ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Rabu ( 23/10/19 )
Info dan penjelasan seputar P3K/PPPK di pendaftaran CPNS 2019, seleksi via situs sscasn.bkn.go.id.
Info seputar perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) tentunya juga menjadi salah satu yang dinantikan di pendaftaran CPNS 2019 mendatang.
Ya, tak lama lagi akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengadakan rekrutmen CPNS 2019.
BKN juga menginformasikan bahwa pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Melansir Tribun Kaltim, BKN dalam siaran pers bernomor 086/RILIS/BKN/X/2019 disebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2019 akan segera dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
*Kepastian Perekrutan P3K di CPNS 2019
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa yang dibuka hanyalah CPNS 2019 dan tidak ada P3K atau PPPK.
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.
"Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Lalu apakah P3K/PPPK itu?
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) dan sumber lainnya:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K/PPPK.
Jadi PNS bukan P3K/PPPK, sebaliknyaP3K/PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K/PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K/PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K/PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K/PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, P3K/PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K/PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nah sudah siapkah kamu untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatus Sipil Negara di Pendaftaran CPNS 2019 nanti?
Berikut sejumlah informasi tentang PPPK/P3K yang sempat beredar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Kompas.com, Tribunnews.com dan sumber lainnya:
1. Sempat dikabarkan ada 100ribu formasi P3K/PPPK 2019
Sebelumnya, pemerintah sudah memberi sinyal kuat bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) akan dibuka mulai Oktober 2019 mendatang.
Total kebutuhan mencapai 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekrutmen P3K/PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali, yakni P3K/PPPK 2019 Tahap I dan P3K/PPPK 2019 tahap II.
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap I telah digelar dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II.
Pendaftaran rekrutmen P3K/PPPK 2019 ini dilakukan melalui situs https://ssp3k.bkn.go.id/
Jika rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap I yang dilakukan Februari 2019 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, maka rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II dikabarkan akan dibuka untuk umum.
2. Alokasi P3K/PPPK di pusat dan daerah berbeda
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan P3K/PPPK 50 persen.
Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.
Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.
Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
3. P3K/PPPK disebut menjadi solusi untuk selesaikan masalah honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .
"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018), seperti dilansir oleh kompas.com.
Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.
"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K/PPPK. "Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa.
Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.
Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.
"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.
4. Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.
Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Mendikbud mengusulkan gaji guru honorer yang lolos seleksi P3K/PPPK diberi gaji setara dengan UMR. (capture Instagram ditjen.gtk.kemdikbud)
Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip Antara.
Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.
Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR.
Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, bisa ditutup APBD.
"Paling tidak, ada jaminan guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kata Mujadjir.