Berita Musirawas
Kusuma Tikam Joni Berkali-kali di Warnet Tugumulyo Musirawas, Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Joni (30 tahun) menjadi korban penusukan saat hendak ke warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Joni (30 tahun) menjadi korban penusukan saat hendak ke warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Joni warga Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, ditusuk Kusuma (30 tahun),
Penusukan dilatari dendam lama.
Kusuma warga Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, ketika melihat musuh lamanya langsung mencabut belati yang dibawanya.
Lalu dengan belati yang dipegangnya dia berulang-ulang menikam Joni.
Akibatnya, Joni mengalami luka akibat tikaman sebanyak dua lubang dibagian kaki, satu dibagian lengan kanan, dan dua tikaman dibagian perut dan dada.
Setelah menikam, Kusuma kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Sementara Joni yang terkapar bersimbah darah, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini terjadi pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 silam disalah satu warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Berselang sekitar satu tahun sembilan bulan kemudian, tepatnya pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 23.45, Kusuma berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purmajaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah dua tahun menjadi DPO.
Tersangka ditangkap disalah satu warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
"Setelah mensapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menangkap tersangka. Saat penangkapan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri tersangka."
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tugumulyo," kata AKP Dedi Purma Jaya, Rabu (23/10/2019).
Ditambahkan, setelah diinterogasi diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.
Dimana, tersangka pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya pada tahun 2016 lalu.
"Motifnya dendam karena pernah dikeroyok oleh korban," katanya. (SP/ ahmad farozi)