Soal Penyegelan, Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis Upayakan Penyelesaian dengan Pemkot Palembang

Terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang terhadap Bakso Granat Mas Azis, pihak kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Sripo/ Yandi
Pemilik Bakso Granat Mas Azis, Azis menangis saat mendengar pembacaan surat keputusan walikota untuk menyegel gerai bakso miliknya, Selasa (22/10/2019) di jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang terhadap Bakso Granat Mas Azis, pihak kuasa hukum dari Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Rambang mengaku menghargai surat keputusan walikota Palembang mengenai penyegalan terhadap gerai milik klaeinnya.

"Kita hargai surat walikota palembang. Dengan penyegelan ini, kami akan mempelajari untuk melakukan upaya upaya penyelesaian," kata Sayuti, Selasa (22/10/2019) saat ditemui di Jalan Inspektur Marzuki Pakjo Palembang.

Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk bersedia dipasang alat e-tax.

Selama ini, kliennya belum mengerti persoalan terkait pemasangan alat e-tax, sehingga tak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Palembang.

"Ini salah komunikasi saja, akan segera selesaikan masalah. Karena kami sudah bersedia untuk dipasang e-tax," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Al Hidir mengungkapkan pihaknya melakukan segel yang bersifat sementara sampai pihak Bakso Granat Mas Azis mau menerima dipasang alat perekam transaksi.

"Kalau bersedia pasang e-tax, kapan saja segel bisa kami buka. Dalam kondisi tersegel, jangan ada upaya pengerusakan segel karena bisa terkena pidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved