Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan tak Signifikan Dampaknya Bagi Pengusaha

pemerintah menutupi kekurangan biaya operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service obligation) apabila kenaikan

TRIBUNSUMSEL.COM
Kapal yang akan menyeberangkan para penumpang dari pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin menuju pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua DPP Bidang Maritim Gerindra Bambang Haryo memperkirakan dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan laut tidak signifikan terhadap harga barang yang diangkut

Sehingga kenaikan tarif penyeberangan tidak perlu dikhawatirkan.

Sebagai gambaran, kata dia, apabila sebuah truk mengangkut 30 ton beras atau senilai Rp300 juta (30 ton x harga beras Rp10.000 per kg) membayar tarif Rp150.000 lebih tinggi dari sebelumnya,

berarti dampak kenaikan tarif itu terhadap harga beras hanya Rp5 per kg atau 0,005%.

"Kenaikan itu mungkin sangat kecil bagi pemilik barang, tetapi bagi operator angkutan penyeberangan sangat besar artinya untuk menjaga kelangsungan usaha dan keselamatan nyawa publik,” ujarnya

Bambang mendesak pemerintah menutupi kekurangan biaya operasional penyeberangan dengan menyuntikkan subsidi atau PSO (public service obligation) apabila kenaikan tarif di bawah kesepakatan dengan Gapasdap.

Dia menilai subsidi tersebut merupakan hal wajar dan sudah seharusnya sebab angkutan penyeberangan merupakan bagian dari infrastruktur layaknya jalan atau jembatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Angkutan penyeberangan sangat vital, bukan hanya sebagai infrastruktur, tetapi juga sekaligus alat angkutnya. Pelaku usaha sektor ini sesungguhnya telah membantu pemerintah menyediakan infrastruktur,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved