Pembunuh Driver Online Masih Bisa Tersenyum Usai Divonis Mati, Hakim Anggap Tak Ada yang Meringankan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai yang memvonis mati dua terdakwa menilai tak ada hal yang meringankan

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN JABAR
Pembunuh driver taksi online di Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNSUMSEL.COM, GARUT - Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online di Garut divonis mati oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai yang memvonis mati dua terdakwa menilai tak ada hal yang meringankan saat memutus perkara itu.

Menurut Endratno Rajamai, perbuatan kedua pelaku tersebut sangat keji dan sadis.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Ini (vonis mati) memang yang pertama di PN Garut. Sebelumnya (vonis) paling tinggi itu hukuman seumur hidup," ujar Endratno Rajamai saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Hakim menilai kedua pelaku telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Keduanya sangat tak berprikemanusiaan saat menghilangkan nyawa korban.

"Sangat sadis pembunuhannya. Setelah dipukul kampak, terus digilas mobil. Jenazahnya dibuang dan mobil korban diambil," kata Endratno Rajamai.

Keduanya langsung mengajukan banding setelah majelis hakim memutus hukuman mati.

Banding tersebut diajukan karena melihat kasus pembunuhan mahasiswi Stikes yang pelakunya hanya dihukum seumur hidup.

Menanggapi alasan tersebut, Endratno Rajamai menyebut cara pelaku menghabisi korbannya lebih sadis.

Apalagi pelaku sudah mengenal korbannya.

"Kami tidak melihat ada hal yang meringankan selama persidangan. Walau keduanya sudah mengakui perbuatan dan kooperatif selama sidang," ucapnya.

Ia menilai perbuatan para pelaku sangat biadab. Putusan yang dijatuhkan itu memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

PN Garut memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terpidana untuk mengajukan banding. Nantinya berkas putusan perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

"Biar PT yang putuskan apakah vonis mati itu sudah sesuai atau belum. Nanti akan dinilai sama PT," katanya.

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut. Sebelumnya, PN Garut hanya memutus hukuman seumur hidup sebagai hukuman terberat.

Pemberian hukuman mati dijatuhkan kepada Jajang (33) dan Doni (33). Keduanya merupakan pembunuh Yudi alias Jablay (26), sopir taksi online asal Bandung.

Vonis hukuman mati lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup.

Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat keji. Apalagi rencana pembunuhan sudah disiapkan kedua terdakwa hingga membawa sebilah kapak.

Korban yang sudah dipukul dengan kapak, sempat diseret. Lalu kedua terdakwa menggilas dengan mobil untuk meyakinkan korban meninggal. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

Seusai divonis, Jajang masih terlihat santai. Bahkan saat digiring petugas ke mobil tahanan, Jajang masih bisa tersenyum. Tahanan lain pun sempat menanyakan hasil putusan kepada Jajang.

"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.

Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim. Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.

Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum. Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Keji Ini Masih Bisa Tersenyum, Pertama Kali di PN Garut, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/14/divonis-hukuman-mati-pembunuh-keji-ini-masih-bisa-tersenyum-pertama-kali-di-pn-garut.
Penulis: Firman Wijaksana
Editor: Ichsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved