Berita Lubuklinggau
Gara-Gara Hilangkan Kendaraan Dinas, 5 ASN di Lubuklinggau Harus Mengganti
ASN yang kehilangan kendaran dinas dan diminta mengganti itu pertama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Purnomo.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meminta kepada lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertanggung jawab mengganti rugi kendaraan dinas yang hilang karena kelalaian.
ASN yang kehilangan kendaran dinas dan diminta mengganti itu pertama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Purnomo.
Kendaraan yang dihilangkannya berupa motor Honda NF 100 SL Tahun 2007 BG 6368 HZ.
Kedua Kepala SD Negeri 11 Kota Lubuklinggau, Iswandi Hasan kendaraan dinas yang dihilangkannya berupa motor Honda NF 100 SLD Tahun 2006.
• Kebakaran di Tangga Buntung, Data Sementara 15 Rumah Terbakar
Ketiga Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Lubuklinggau, Kholid kendaraan yang dihilangkannya berupa Honda Supra X 125 tahun 2013 BG 6713 HZ.
Keempat Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Lubuklinggau, Rachman kendaraan yang dihilangkannya berupa motor Honda NF 11B2D1 M/T tahun 2013
Kemudian kelima Kepala Seksi Pembinaan Kesertaan KB Badan Keluarga Berencana dan Pemberdaya Perempuan, Nasriwan kendaraan yang dihilangkannya berupa motor Suzuki Smash tahun 2005 dengan BG 3082 HZ.
Proses permintaan ganti rugi itu disampaikan Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani saat rapat Majelis Tuntunan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi (TPTGR) di Op Room Dayang Torek, Selasa (15/10/2019).
• 8 Atlet Anggar Sumsel Lolos ke PON Papua 2020, Usia Muda Butuh Jam Terbang
"Semestinya motor yang dipakai ASN harus diasuransikan. Hal ini merupakan pembelajaran bagi para ASN agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dinas," kata Sekda.
Sekda mengatakan proses ganti rugi didasarkan harga perolehan, harga berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel No 33 Tahun 2018 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 dan harga pasar akan memutuskan tuntunan perbendaharaan tuntunan ganti rugi (TPTGR) atas kendaran dinas dan barang investaris kantor yang hilang.
Dari segi kronologi kejadian melalui berbagai pertimbangan yang ada, diputuskan H Purnomo dikenakan ganti rugi senilai Rp 4,125 Juta dengan angsuran Rp 171.875 per bulan selama 24 bulan.
Lalu H Iswandi dikenakan Rp 3,75 Juta dengan angsuran Rp 156.250 per bulan selama 24 bulan.
• Alasan Dibalik Wanita Cantik Lulusan S2 Rela Dinikahi Sopir Truk, Jadi Bahan Cibiran Orang Sekampung
Kholid dikenakan Rp 6 Juta dengan angsuran Rp 250 ribu per bulan selama 24 bulan, Rachmad dikenakan Rp 5,625 Juta dengan angsuran Rp 243.375 per bulan selama 24 bulan.
Sementara Nasriwan dikenakan Rp 1,875 Juta dengan angsuran Rp 78.125 per bulan selama 24 bulan.
"Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ASN yang bersangkutan tidak dapat melunasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perudangan-Undangan yang berlaku," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sekda-lubuklinggau-sidang-asn.jpg)