PA 212 Pertanyakan Keberadaan Ninoy di Masjid Al Falah, Ninoy Dipukuli karena Relawan Jokowi
PA 212 Pertanyakan Keberadaan Ninoy di Masjid Al Falah, Ninoy Dipukuli karena Relawan Jokowi
TRIBUNSUMSEL.COM - PA 212 Pertanyakan Keberadaan Ninoy di Masjid Al Falah, Ninoy Dipukuli karena Relawan Jokowi
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan maksud dan tujuan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng berada di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.
Ketua Umum DPP PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, masjid tersebut memang dijadikan tempat berlindung dan berkumpulnya demonstran yang bertentangan dengan pemerintah karena menolak RKUHP dan revisi UU KPK.
"Mestinya yang dilidik pertama yang diperiksa pertama kali, kenapa Ninoy di tempat itu. Kenapa Ninoy ada di kerumunan massa.
Padahal di situ kan jelas, tempat berlindungnya, tempat berlarinya tempat berkumpulnya kawan-kawan adik mahasiswa dan pelajar yang sedang berbeda pandangan dengan pemerintah," kata Slamet di Kantor Sekretariat DPP PA 212, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
• Kenangan Anggota DPR RI Desy Ratnasari Ditampar Christine Hakim, Berujung Dapat Penghargaan
Slamet menambahkan, seharusnya polisi terlebih dahulu menyelidiki kehadiran Ninoy yang merekam aksi demonstran di masjid tersebut yang jelas bertentangan dengan pemerintah.
Menurut Slamet, Ninoy tidak akan dihakimi massa jika tidak ada yang mengenali dirinya sebagai relawan Joko Widodo.
"Jadi, itu tugas polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap Ninoy. Ada apa kau di lokasi itu? Padahal lokasi itu tidak aman untuk engkau karena engkau mukanya dikenali orang,
bahwa engkau berseberangan pendapat dengan mereka, mestinya itu polisi yang nyari informasinya bukan kami. Ada urusan apa Ninoy ada di tempat itu? polisi yang cari," ujar Slamet.
Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan Ninoy, polisi telah menahan sebanyak 12 tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Tersangka yang ditahan yakni, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.