Mau Bikin SIM Pintar Via Online, Ini Langkah-langkah, Syarat dan Biayanya
Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar telah diluncurkan Korlantas Mabes Polri sejak 23 September lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar telah diluncurkan Korlantas Mabes Polri sejak 23 September lalu.
Peluncuran Smart SIM yang bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 ini juga resmi dilaksanakan Satlantas Polresta Palembang.
Selain sebagai bukti kompetensi pengemudi, SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Regident, Iptu Merry Agustina menjelaskan, untuk proses pembuatan maupun biaya pembuatan Smart SIM, tetap sama seperti SIM lama.
Namun bagi masyarakat yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.
"Biaya dan prosesnya (pembuatan Smart SIM) juga sama seperti pembuatan SIM yang lama. Tidak ada penambahan biaya maupun mekanisme pembuatan dan perpanjangan prosedurnya, tidak ada beda,” kata Mery, Selasa (8/10/2019).
Biaya pembuatan SIM yang dimaksud, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam mengurus pembuatan Smart SIM yakni sebesar Rp 120 ribu untuk SIM A baru dan Rp 100 ribu untuk SIM C baru.
Adapun proses pembuatan Smart SIM, bisa datang langsung ke Satlantas Polresta Palembang maupun mendaftar secara online melalui website sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Ketik website sim.korlantas.polri.go.id
2. Selanjutnya klik 'Pendaftaran SIM Online'. Di dalamnya ada informasi pendaftaran SIM, seperti petunjuk, ketentuan dan syarat membuat SIM Pintar.
3. Klik 'Mulai' yang berada di alinea paling bawah halaman website.
4. Selanjutnya Anda harus mengisi data permohonan. Contohnya, apakah akan membuat SIM A atau SIM C, membuat SIM baru atau perpanjangan SIM, serta data permohonan lainnya.
5. Lalu, isi data pribadi pemohon SIM dengan lengkap.
6. Terakhir, konfirmasi data input.
Ingat, dalam mengisi data permohonan dan data pribadi harus lengkap agar dapat diinput website Korlantas.
Pemohon yang mendaftar pembuatan SIM Pintar via online, akan diprioritaskan dalam proses pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Palembang.