164 Warga Miskin Pagaralam Dibangunkan Rumah Baru Melalui Program BSPS Ini Persyaratannya
Program Kementrian PUPR dirjen Perumahan yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu saat ini terus
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Program Kementrian PUPR dirjen Perumahan yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu saat ini terus digulirkan di Kota Pagaralam.
Bahkan di 2019 Kota Pagaralam mendapatkan kuota Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) sebanyak 164 Rumah. PBRS ini nantinya akan dibangun untuk warga miskin yang ada ditiga kecamatan yaitu Kecamatan Pagaralam Utara, Kecamatan Dempo Utara dan Kecamatan Dempo Selatan.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Selasa (8/10/2019), 164 rumah baru tersebut akan dibangun di Kelurahan Curup Jare Kecamatan Pagaralam Utara sebanyak 58 unit rumah. Kelurahan Burung Dinang Kecamatan Dempo Utara 55 unit rumah dan Kelurahan Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan sebanyak 51 rumah bangunan baru.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagarala, David Kennedi ST, MM mengatakan, kota Pagaralam mendapatkan kuota 164 rumah yang terbagi di 3 Kecamatan di 3 kelurahan yang bersumber dari dana pusat Lanjutnya.
"Berdasarkan Permen Nomor 7/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya, jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni. Tahun 2019 kita mendapat pembangunan baru," ujarnya.
Untuk PBRS mendapatkan bantuan sejumlah Rp 35 juta yang dibagikan Rp 30 juta dalam bentuk material dan Rp 5 juta untuk operasional atau upah tukang.
"Bantuannya akan kita serahkan kepada penerima manfaat dalam bentuk material dan uang untuk operasional. Namun tetap dalam pengawasan petugas," katanya.
Koordinator Fasilitator PBRS Pagaralam, Minang Apri Wijaya mengatakan, kegiatan pembangunan baru ini baru saja berjalan. Saat ini sudah tahap penyeleksian serta verifikasi data dilapangan, baik usulan lama maupun usulan baru diverifikasi kelayakannya.
"Kami bersama RT/RW dan Lurah sudah mengidentifikasi dan memverifikasi usulan yang masuk untuk dijadikan calon penerima bantuan," katanya.
Dalam program ini peran aktif RT/RW dan Lurah sangat diperlukan dalam rangka kemudahan, percepatan dan kesinergiaan antara kuota anggaran yg diberikan Kementerian dengan calon penerima bantuan.
"Adapun syarat penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki tanah atas hak yang sah, penghasilan di bawah upah minimum Provinsi (UMP), sanggup berswadaya dan berkelompok," jelasnya.(SP/one)
Rumah Baru
PANAS Jhoni Allen Koar-koar di Mata Najwa Tadi Malam, Seret Nama Ibas Anak SBY : Tak Ada Dukungan |
![]() |
---|
Elsa Salting di Depan Rendy, Gelagat Glenca Chysara saat Bareng Ikbal Fauzi Disoroti Sang Ibu |
![]() |
---|
Masih Ingat Jessica Kumala Wongso? 5 Tahun Aksi Pembunuhnya ke Mirna Kini Ungkap Penderitaan Hidup |
![]() |
---|
Mulai Perang, SBY Turunkan Pasukan Khusus Bongkar Kudeta Demokrat di Deli Serdang, Ada Nama Moeldoko |
![]() |
---|
Ingat Gayus Tambunan? Dipenjara Selama 29 Tahun Begini Penampilannya, Tubuhnya Tak Terawat? |
![]() |
---|