Cara Membuat BPJS Kesehatan Online & Offline, Cara Menggunakan dan Penyakit yang Ditanggung,
BPJS sebagai fasilitas penyedia asuransi kesehatan adalah penyedia jasa yang sangat bermanfaat jika sedang ada dalam keadaan darurat.
Proses berobat di Faskes tingkat pertama:
- Datanglah ke Faskes tingkat pertama anda.
- Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.
- Saat dipanggil biasanya anda disuruh untuk melakukan registrasi dan pendaftaran terlebih dahulu (diminta menunjukkan KTP dan kartu BPJS)
- Jika sudah melakukan registrasi biasanya akan mengantri lagi untuk mendapatkan pemeriksaan dokter.
- Setelah itu anda akan dipanggil, lalu dilakukanlah pemeriksaan sesuai dengan keluhan.
- Setelah diperiksa, dokter akan menentukan apakah anda cukup berobat sampai Faskes pertama atau harus dirujuk ke Faskes tingkat dua.
- Jika ternyata harus ada penanganan lebih lanjut maka pastikan anda mendapat surat rujukan ke Faskes tingkat dua karena di Faskes tingkat dua nanti anda hanya bisa berobat jika memiliki surat rujukan.
- Setelah itu anda akan diberi resep obat.
- Bawa resep tersebut ke bagian obat, apotik klinik atau apotik puskesmas. (tunggu hingga diberi obat)
- Jika sudah mendapat obat dan urusan administrasi sudah selesai maka anda dapat pulang.
• Cara Mudah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan/KIS Digital dari Aplikasi Mobile JKN
Cara berobat di Faskes tingkat lanjutan
- Biasanya untuk penyakit penyakit yang membutuhkan penanganan khusus atau dokter spesialis akan dirujuk ke Faskes tingkat kedua atau rumah sakit yang lebih besar dengan fasilitas lebih lengkap.
- Cara untuk berobat jika anda sudah mendapat rujukan dari Faskes tingkat pertama adalah:
- Pastikan anda mendapatkan dan membawa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama
- Dokumen lain yang perlu dibawa seperti Kartu BPJS, fotokopi KTP dan KK.
- Lalu ketika sudah sampai di Faskes 2 anda dapat langsung melakukan registrasi atau mengambil nomor antrian dulu sebelum dipanggil untuk registrasi.
- Setelah registrasi anda akan mengantri kembali untuk diperiksa oleh dokter
- Pastikan anda akan berobat dipoli atau dokter bagian apa agar anda tidak salah mengantri ruangan.
- Setelah berobat nanti anda akan diberi resep jika memang hanya perlu obat atau akan diurus oleh dokter dan pihak keluarga jika dibutuhkan opname atau tindakan lainnya. Seperti cek darah atau Rontgen, dll.
Cara berobat Pasien Darurat
- Biasanya pengobatan yang mulai dari Faskes satu ke Faskes lanjutan berlaku untuk pasien dengan penyakit yang tidak terlalu urgent.
- Jika pasien sedang dalam darurat maka ia tidak perlu datang ke Faskes tingkat pertama lebih dahulu, apalagi jika Faskes tingkat pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Seorang pasien dikatakan berada dalam keadaan darurat jika penyakit yang dialaminya dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, bahkan kematian.
- Biasanya beberapa keadaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti penyakit jantung, uka bakar, sesak nafas, cedera berat dan sejenisnya.
- Itu tadi merupakan langkah-langkah yang dapat anda lakukan untuk bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
- Sebelum menggunakan kartu BPJS, pastikan terlebih dahulu anda telah membayar iuran bulanannya atau tidak menunggak iuran.
Ada banyak fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya., mulai dari penyakit ringan hingga penyakit yang cukup parah.
Berikut beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.
Penyakit yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
- Asma
- Bronkitis
- Diabetes type 1 & 2
- Gagal ginjal
- Hemofilia
- Hipertensi
- Jantung
- Kanker
- Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
- Kusta
- Leukemia
- Malaria
- Penyakit jantung
- Persalinan vaginal (normal)
- Sirosis hepatitis
- Stroke
- Thalasemia
- Tuberculosis paru
- Tumor
• Daftar Penyakit dan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Salah
Operasi yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
- Operasi amandel
- Operasi batu empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi tubektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengobatan kesehatan akibat bencana dan wabah, terutama yang bisa dicegah
- Pengobatan kesehatan akibat kecelakaan kerja (karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan)
- Pengobatan kesehatan akibat penyalahgunaan obat (seperti narkoba)
- Pengobatan kesehatan akibat sengaja melukai diri sendiri (seperti percobaan bunuh diri dan minuman keras)
- Pengobatan kesehatan alternatif (seperti akupuntur)
- Pengobatan kesehatan dengan obat percobaan (pengobatan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan/eksperimen)
- Pengobatan kesehatan dengan tujuan estetis (seperti operasi kosmetika/plastik)
- Pengobatan kesehatan dengan tujuan menangani masalah infertilitas atau kesuburan (seperti bayi tabung)
- Pengobatan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pengobatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan dan tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
Itulah beberapa penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk penggunanya.
Selain untuk penyakit-penyakit di atas, BPJS Kesehatan juga dapat anda gunakan pada saat proses kehamilan dan melahirkan.
Hal ini akan sangat berfungsi untuk sedikit meringankan biaya kehamilan dan persalinan anda.
Namun fasilitas kehamilan dan persalinan ini dapat anda nikmati hanya jika mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku saja.
Berikut ketentuan dan peraturan yang dapat anda ikuti untuk mendapatkan fasilitas kehamilan serta melahirkan sebagai hak anda pemegang BPJS Kesehatan.
Layanan Pemeriksaan Kehamilan Pakai BPJS