Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya
Suhartini Yakin DP Bisa Divonis Mati, Kalau Mau Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidupnya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Melalui kuasa hukumnya, Deri Pramana (DP) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), Kamis (3/10/2019).
Upaya banding dilakukan terkait vonis seumur hidup penjara yang diterima DP atas perkara pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Suhartini (50) ibu kandung korban mengaku tidak ingin ambil pusing akan hal itu.
Sebab ibu empat anak itu percaya, apapun upaya hukum yang dilakukan, hukuman berat akan selalu menjerat DP.
"Karena dia (DP) sudah membunuh anak saya dengan cara yang keji, tidak manusiawi. Jadi kemanapun dan bagaimanapun upaya dia untuk lolos dari hukum, saya yakin pasti akan percuma. Dia tetap akan dihukum berat," kata Suhartini, Jumat (4/10/2019).
Apalagi, lanjutnya, hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang telah menyatakan bahwa DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
Suhartini sangat yakin bahwa hal itu juga akan menjadi pertimbangan atas pengajuan banding yang diajukan DP.
"Saya percaya bahwa hukum itu adil. Pembunuh keji itu pasti akan dapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Saya yakin pilihan untuk dia cuma dua. Kalau tidak seumur hidup, ya hukuman mati. Tidak ada keringanan untuk orang kejam seperti itu," cetusnya.
Pasca sidang pembunuh anaknya selesai, Suhartini sempat berencana akan turut melaporkan keluarga terdakwa ke pihak yang berwajib.
Sebab berdasarkan keterangan Elsa yang merupakan bibi DP, ada beberapa orang termasuk anggota keluarganya yang mengetahui pembunuhan terhadap korban tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Namun hal itu tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan justru cenderung menyembunyikan DP yang baru saja membunuh seseorang.
Kesaksian itu disampaikan Elsa saat menjadi saksi sidang DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).
"Saya sempat ada rencana mau melaporkan keluarga DP, terutama orang tuanya. Tapi kemudian saya berpikir lagi.
Namanya orang tua pasti tidak ada yang mau anaknya di penjara. Biar bagaimanapun anaknya sudah dapat hukuman. Kita sama-sama manusia, jadi saya masih punya hati untuk tidak memperpanjang urusan,"ujarnya.
Terkait sikap terhadap Dodi Karnadi dan Hasanuddin yang dalam fakta persidangan terungkap sebagai orang yang membantu upaya DP untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban,
Suhartini mengaku masih akan mendiskusikan hal tersebut dengan keluarganya.
"Untuk dua orang itu, saya masih belum tahu bagaimana nantinya. Tapi yang jelas kami sudah cukup puas melihat pembunuh Vera di penjara seumur hidup.
Walaupun sebenarnya dalam hati saya sangat ingin dia dihukum mati. Biar setimpal dengan perbuatannya," ujar Suhartini.
Tak Pantas Jadi TNI
Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana divonis seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Vera Oktaria kasir minimarket yang juga mantan kekasihnya.
Prada DP juga dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI.
Tak lupa juga ia mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Palembang, sepanjang persidangan patuh pada hukum dan menghormati peradilan ini, sehingga semua pelaksaan sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Terakhir ia mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah memberitakan seluruh jalannya persidangan, secara objektif tanpa menyulitkan dari pihak manapun.
Sementara itu, Kol Mucholid menyampaikan terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Prada DP, pihaknya telah memerima sesuai dengan yang dijatuhkan ketua majelis hakim tersebut.
"Kami selaku Oditur menerima apa yang telah diputus majelis hakim," ucapnya di sela waktu usai persidangan di pengadilan Militer I - 04 Palembang.
Lanjutnya, hukuman seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara.
"Jadi saya tegaskan lagi pidana seumur hidup adalah terpidana akan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," tegasnya.
Selain Pidana pokok tersebut, terpidana Prada DP juga mendapat ganjaran hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari anggota militer TNI.
"Sikap dan perilakunya sudah memang tidak layak sehingga yang bersangkutan dipecat," ujar Kol Mucholid
Untuk proses selanjutnya, secara administrasi akan diajukan keluarkan putusan supaya yang bersangkutan segera dipecat dari anggota militer TNI dan sementara penempatan terpidana di pomdam, kemudian setelah semuanya selesai di proses yang bersangkutan akan dipindahkah ke rutan sipil.
"Yang di sidang adalah perkara Deri Pramana, semuanya sudah terbukti baik dari keterangan saksi, ahli, sampai terdakwa sendiri semua khusus dia. Kalau yang lain itu bukan wewenang kami, itu sudah perkara lain," tandasnya.