KPU Ingin Larang Pezina Pemabuk Maju Pilkada, Ini Kata Politisi PKS Tifatul Sembiring: Koruptor Juga

KPU Ingin Larang Pezina Pemabuk Maju Pilkada, Ini Kata Politisi PKS Tifatul Sembiring: Koruptor Juga

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tifatul Sembiring 

TRIBUNSUMSEL.COM - KPU Ingin Larang Pezina, Pemabuk Maju Pilkada, Ini Kata Eks Presiden PKS Tifatul Sembiring 

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Tifatul Sembiring menyebut, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah memiliki moral.

Sebagai "orang Timur", kata dia, sulit jika Kepala Daerah tidak bermoral ketimuran.

Pernyataan Tifatul ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang ingin melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada 2020.

"Kepala daerah harus bermoral lah. Jadi syarat pimpinan, satu moral, kita ini orang timur, jadi nggak bisa, tidak bermoral itu susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain moral, menurut Tifatul, seorang calon kepala daerah juga harus punya visi dan misi yang membangun.

Tidak hanya paham strategi pembangunan, calon kepala daerah juga harus memahami persoalan di daerah yang mereka pimpin, sehingga masalah-masalah tersebut bisa terurai.

Hal yang tak kalah penting adalah kompetensi. Menurut Tifatul, sudah bukan saatnya seseorang bisa menjadi kepala daerah karena "koneksi" atau nepotisme.

"Jadi jangan mentang-mentang di menantu punya orang besar terus dicalonkan gitu misalnya. Kan ini dia nggak qualified," ujarnya.

Saat ditanya sikap PKS atas rencana PKPU melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju di Pilkada 2020, Tifatul tidak menjawab.

Ia justru mendorong supaya mantan narapidana korupsi tidak "nyalon" di Pilkada.

"Menurut saya kalau sudah tersengat kasus-kasus korupsi itu sebaiknya mundur aja lah biar punya malu. Nggak usah maju lagi, nggak pantas," katanya.

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. 

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved