Survei Kemenpan RB : 20 Persen PNS di Jabar tak Tahu Tugasnya, Jadi Selama Ini Ngapain Aja ?

Survei Kemenpan RB : 20 Persen PNS di Jabar tak Tahu Tugasnya, Jadi Selama Ini Ngapain Aja ?

istimewa/medsos/via wartakota
Foto Ilustrasi : Seorang wanita memakai seragam ASN dengan logo PNS Pemprov Jabar (Foto tidak ada kaitan dengan isi berita) 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Survei Kemenpan RB : 20 Persen PNS di Jabar tak Tahu Tugasnya, Jadi Selama Ini Ngapain Aja ?

Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB RI Didid Noordiatmoko menyebut, sekitar 20 persen pegawai negeri sipil di Jawa Barat tak paham akan tugas pokok dan fungsinya.

Hal itu terungkap dari hasil survei Kementerian PAN-RB terhadap para PNS di Pemerintah Provinsi Jabar serta 27 kota kabupaten di Jawa Barat.

Demikian dikatakan Didid saat menghadiri Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dan Reformasi Birokrasi di Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate, Rabu (2/10/2019).

"Dalam evaluasi tahun lalu kami melakukan survei terhadap pegawai. Sehingga kami berkesimpulan bahwa sekitar 20 persen mereka tidak tahu yang dikerjakan.

Tidak bisa menghubungkan tugas fungsi di SK dengan apa yang mereka kerjakan tidak nyambung," ujar Didid.

Didid menjelaskan, hasil survei di Jawa Barat memang relatif lebih baik dari daerah lainnya.

Meski demikian, Didid menilai, angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi mempengaruhi capaian kinerja pemerintah daerah.

"Tetapi pendapat kami itu bukan excuse, PNS Jabar itu kan berapa juta 20 persennya sudah berapa. Ketika angkanya 20 persen itu terlalu banyak dan mudah-mudahan setahun ini ada perbaikan," ungkapnya.

Didid mengaku telah memberikan saran rekomendasi kepada daerah untuk melakukan perbaikan seperti meminta supervisi secara berkala dari para atasan mulai kepala daerah hingga pegawai eselon IV.

"Ini tentu agak berbahaya, bukan salah mereka jika mereka ada di staf paling bawah tentu ini jadi kewajiban para atasan.

Atasan yang selalu mengingatkan, me-review, supervisi apa yang harus dikerjakan, bukan sekadar apa yang mereka ingin kerjakan. Mudah-mudahan evaluasi tahun ini lebih baik," tuturnya.

Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyiapkan aplikasi penilaian kinerja bernama remunerasi kinerja elektronik (e-RK) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Melalui aplikasi itu, kata Ridwan, setiap pegawai nantinya wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari untuk mengukur hasil kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Orang malas tak bisa mengisi karena tidak tahu yang dideskripsikan. Ini ada poinnya, kalau benar dan tinggi poinnya maka tunjangan ke rumah lebih tinggi.

Jadi orang malas, amplopnya tipis orang rajin, amplopnya tebal. Itu antisipasinya yang akan dimulai di bulan Oktober," jelasnya.

Penerimaan CPNS 2019

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun ini.

Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini akan dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru atau pada minggu keempat bulan Oktober 2019.

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah.

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.

"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Dikabarkan sebelumnya, setelah intansi mendapatkan jatah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selanjutnya instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS 2019.

Pengumuman pengadaan CPNS berisi posisi atau jabatan yang lowong, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran. Pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat dipantau di situs resmi Kemenpan RB.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

Disebutkan, bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Sementara, jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).

Pemerintah selalu mewanti-wanti masyarakat untuk waspada terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan rekrutmen CPNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei Kemenpan RB: 20 Persen PNS di Jabar Tak Tahu Tugasnya", https://regional.kompas.com/read/2019/10/02/13522321/survei-kemenpan-rb-20-persen-pns-di-jabar-tak-tahu-tugasnya.
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Editor : Farid Assifa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved