Ingat Evi 'Caleg DPD Terlalu Cantik' yang Digugat ke MK, Sebelum Dilantik Sulit Tidur Hingga Bingung
Ingat Evi 'Caleg Terlalu Cantik' yang Digugat ke MK, Ini Katanya Usai Dilantik jadi Anggota DPR RI
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Evi Apita Maya sempat menghebohkan perselisihan sengketa di Mahkamah Konstitusi setelah digugat caleg DPD lainnya karena dinilai mengedit fotonya terlalu cantik.
Evi Apita Maya resmi menyandang status sebagai senator DPD RI yang mewakili Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (1/10/2019).
Evi resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) masa jabatan 2019-2024.
Sebelum tiba di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/10/2019) pagi, Evi mengaku mempersiapkan sejumlah hal, mulai dari make up hingga pakaian.
Anggota DPD yang dikenal sebagai "caleg foto cantik" ini bercerita, berdandan sejak pukul 05.00 WIB sebelum akhirnya berangkat ke acara pelantikan.
"Make up-nya disiapin sama teman, (teman) dateng ke hotel. Jam 05.00 WIB tadi mulainya," kata Evi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Evi hadir mengenakan kebaya berwarna merah muda. Kebaya itu tidak disiapkan sendiri. Kakak dan keponakan Evi lah yang banyak membantu.
"Ini kemarin saya justru lupa (menyiapkan pakaian) ya karena ngurusin semua, banyak hal. Untuk kostum sendiri saya diingatkan sama kakak, terus untuk semuanya disiapin sama keponakan, ya sudah tinggal pakai gitu," ujar Evi sambil tertawa.
Malam sebelum pelantikan, Evi mengaku sulit tidur.
Sebab, ia khawatir ada hal-hal yang terlewat dan dapat menghalanginya hadir di acara pelantikan.
"Jadi kita siaga, makanya kurang tidur semua rata-rata anggota yang mau dilantik," kata dia.
Evi Apita Maya, mulai dikenal publik saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia digugat oleh caleg pesaingnya bernama Farouk Muhammad. Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi yang menurut dia telah diedit melewati batas kewajaran sehingga menjadi cantik.
Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan yang dimohonkan Farouk Muhammad.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).