Samsat Online Sumsel (SOS) dan E Dempo Diluncurkan, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan terobosan pembayaran pajak kendaraan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan terobosan pembayaran pajak kendaraan.
Kini masyarakat yang lokasinya jauh memungkinkan untuk membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor.
Cukup lewat layanan Samsat Online Sumsel (SOS).
"Masyarakat harus tahu mengenai layanan Samsat. Dengan adanya pembayaran online cukup lewat handphone. Jadi tak perlulah, masyarakat dari Kabupaten seperti Empat Lawang, Muratara dll harus ke kantor," ujar Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Layanan Samsat Online Sumsel ini dilanunching berbarengan dengan E-Dempo, Aplikasi Samsat Online Nasional(Samolnas) di Kambang Iwak, Minggu (29/9/2019).
Gubernur mengatakan, di era saat ini pihak Pemerintah, Kepolisan, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah mau tidak mau haru mengikuti selera masyarakat.
Oleh karenanya, layanan yang diberikan ke masyarakat juga sudah seharusnya ditingkatkan sebagai wujud terima kasih bagi mereka yang selama ini telah taat membayar pajak.
"Dengan kemudahan pelayanan yang diberikan kita berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat."
"Di tahun sebelumnya, Rp 3,5 Triliun penerimaan pajak kendaraan yang kita terima, target saya paling tidak 2-3 tahun kedepan bisa Rp 5 Triliun," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun E-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel.
Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi, yakni melakukan identifikasi, registrasi, dan penetapan PKB (hanya untuk pajak tahunan).
Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil, maka akan menampilkan kode bayar.
Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller bank tersebut.
Kemudian, bukti bayar dapat ditunjukkan ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik, maksimal 14 hari sejak pembayaran.
Bank Pemegang Kas Daerah (Bank Daerah) secara aplikasi/sistem sudah terhubung dengan Kesamsatan provinsi setempat dan aplikasi Korlantas Polri RI (bank sebagai agregator).
