Berita Unitas Palembang
Lulusan Fakultas Hukum Unitas Palembang Harus Mampu Tegakan Hukum Secara Baik
Di dalam proses penegakan hukum di Indonesia, ada 3 unsur yang penting untuk diperhatikan, materi hukum, penegak hukum
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di dalam proses penegakan hukum di Indonesia, ada 3 unsur yang penting untuk diperhatikan, materi hukum, penegak hukum dan budaya hukum dari sisi materi hukum ada problematika yang sangat diresahkan oleh masyarakat.21
"Sehingga menimbulkan protes demonstrasi dari mahasiswa dan elemen masyarakat baik mengenai UU KPK yang sudah disahkan dan UU lain yang sedang ditangguhkan. Dan terkait RUU KUHP sebenarnya ada 13 problematika misal masalah zina dan ikatan perkawinan yang tinggal serumah namun tidak sah secara agama dan hukum alias kumpul kebo," jelas rektor Unitas Palembang Ki Joko Siswanto, Sabtu (28/9/2019).
Kemudian terkait masalah unggas, masalah korupsi, penghinaan terhadap presiden dan bendera. "Banyak materi hukum tidak pernah dikonsulkan ke masyarakat tapi tiba-tiba ada atau masuk di RUU KUHP. Seperti hubungan suami istri kalau istri gak mau pemerkosaan istri sendiri dijadikan modus," jelasnya.
"Hal-hal yang seperti ini tampaknya tidak pernah dibicarakan dan disosialisasikan dengan masyarakat namun tiba-tiba masuk draft RUU KUHP. Kehidupan kita, kehidupan kedepan semakin banyak diatur dengan hukum namun tampaknya belum bisa diatur secara baik," katanya.
Dia pun berharap alumni fakultas hukum Universitas Taman Siswa Palembang menunjukan giginya tidak hanya hebat di pengadilan semu tapi menunjukan bila mampu menegakan hukum secara baik.
"Penegak hukum juga menjadi tantangan baik polisi, jaksa, hakim, pengacara dan lainnya bahwa penegak hukum itu kunci agar hukum bisa bicara adil. Tegakan keadilan dan kebenaran berdasarkan fakta hukum," ujarnya.
Dan budaya hukum bahwa masyarakat Indonesia masih lemah dalam menegakan hukum yang ada. "Kita masih menghindari hukum, dan masih berpikir hukum bisa ditaklukan dengan finansial padahal kita harus hadapi permasalahan hukum tersebut. Mestinya sebagai sarjana hukum yang tahu hal-hal seperti itu memberikan pengertian penyadaran kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, sebanyak 75 orang dilantik di Yudisium 34 Fakultas Hukum yang dilaksanakan di lapangan Universitas Taman Siswa Palembang yang dihadiri juga dekan Fakultas Hukum Unitas Palembang Ki Azwar Agus, Ketua (Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Taman Siswa (BPPTTS) Ki Yuli Rohbiyanto. (El /adv).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/yudisium-unitas-hukum-palembang121213.jpg)