Karhutla 2019

Dalam Sepekan 3 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap di OKI, Motif Membuka Sawah Baru

Satuan Petugas Penegak Hukum Kebakararan Hutan Lahan dan Kebun (Satgas Gakkum Karhutlahbun) menangkap pembakar lahan di OKI

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kasat Reskrim AKP Agus Prihadinika (kiri), Kabid humas Polda Kombes Pol Supriadi (dua dari kiri), Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra (dua dari kanan) yang melakukan pers release tersangka pembakar lahan di pendopoan OKI, Jumat (27/9/2019) siang. 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Satuan Petugas Penegak Hukum Kebakararan Hutan Lahan dan Kebun (Satgas Gakkum Karhutlahbun) menangkap pembakar lahan di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

Tiga pembakar lahan itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Beberapa hari yang lalu Polsek Pedamaran menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan.

Dua orang itu Suradi (42 tahun) dan Sutarno (45 tahun), ditangkap Selasa (24/9/2019).

Kemudian di tempat berbeda menyusul satu lagi tersangka Sunaryo (52 tahun) ditangkap Kamis (26/9/2019).

Kabid humas Polda Kombes Pol Supriadi saat pers release, Jumat (27/9/2019) menjelaskan, kedua pelaku yang lebih dahulu ditangkap berdomisili sama, sedangkan yang tertangkap kemarin berdomisili di Kecamatan Teluk Gelam.

"Kepada kami mereka mengaku bekerja sebagai petani. Untuk pelaku Suradi (42) dan Sutarno (45) tercatat sebagai warga Desa Sukapulih Pedamaran, sedangkan Sunaryo (52) warga Desa Mulyaguna Teluk Gelam," terangnya.

Total luas lahan yang terbakar karena ulah dari ketiga pelaku tersebut sekitar dua hektare.

"Lokasi pembakarannya di dua lokasi lahan pertanian Desa Sukapulih dan satu lokasi di desa Mulyaguna, untuk luas lahan yang terbakar total kurang lebih ada dua Ha," tuturnya.

Saat di interogasi, ketiga pelaku ini mengaku motif membakar lahan untuk nantinya digunakan sebagai lahan menanam padi.

Lalu, ketiganya ditangkap saat petugas sedang patroli.

"Motif mereka membakar sama, yakni akan membuka lahan digunakan untuk menanam padi."

"Cara membakarnya itu dengan mengumpulkan daun yang sudah kering. Kedua pelaku ditangkap ketika tim Satgas Penegak Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutlah) sedang patroli," jelasnya.

Supriadi lalu menuturkan jika Pasal yang menjerat para pelaku ialah Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Isi dari pasal tersebut ialah 'setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar'," pungkasnya.

Kemudian ditambahkan oleh Supriadi tercatat ada 9 LP (Lembaga Pemasyarakatan) kasus karhutlahbun.

"Sebagai informasi, hingga kini sudah tercatat 9 LP kasus karhutlahbun yang mana ada 4 kasus sedang dalam proses pemberkasan ke kejaksaan," tutupnya.

Kini para pelaku mendekam di LP Polres OKI sembari menunggu putusan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved