Seputar Islam
Doa Hari Jumat dan Waktu yang Tepat Berdoa Berdasarkan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim
Doa Hari Jumat dan Waktu yang Tepat Berdoa Berdasarkan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
“Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.”
4. Doa hari Jumat setelah Ashar
Waktu mustajab keempat doa hari Jumat adalah setelah ashar. Waktu mustajab ini juga tidak dimiliki hari lain, khusus hari Jumat saja.
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ . لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
Artinya :
“(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla sesuatu melainkan Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits waktu paling mustajab doa hari Jumat, beliau menyebutkan bahwa mayoritas sahabat berpendapat waktu itu adalah setelah Ashar.
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Artinya :
“Di dalam hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia bangkit mengerjakan sholat lantas ia meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Ulama salaf dan khalaf berbeda pendapat dalam penentuan waktu ini,” kata Imam Nawawi dalam Al Adzkar. “Saya telah menghimpun semua pendapat mereka dalam kita Syarh Al Muhadzdzab dan saya sertakan pula para ulama yang mengungkapkan pendapat tersebut. Akan tetapi, mayoritas para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah Ashar.”
Lantas muncul pertanyaan berikutnya, bukankah hadits itu menyebutkan mengerjakan sholat lalu berdoa, padahal setelah Ashar dilarang mengerjakan sholat hingga matahari terbenam?
“Maksud dari kalimat sedang mendirikan sholat ialah orang yang menanti sholat berikutnya, karena sesungguhnya dia dianggap berada di dalam sholat,” terang Imam Nawawi.