Seputar Islam
Doa Hari Jumat dan Waktu yang Tepat Berdoa Berdasarkan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim
Doa Hari Jumat dan Waktu yang Tepat Berdoa Berdasarkan Hadist Shahih Bukhari dan Muslim
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
2. Antara adzan dan iqomah
Waktu antara adzan dan iqomah juga merupakan waktu mustajab untuk berdoa. Doa di waktu ini tidak akan ditolak oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لاَ يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ
Artinya :
“Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad; shahih)
Karenanya, sungguh beruntung orang-orang yang datang ke masjid di awal waktu, sehingga ia bisa shalat sunnah dan berdoa antara adzan dan iqomat. Ada pun yang terlambat atau masbuq, ia telah kehilangan waktu yang sangat berharga untuk terkabulnya doa.
Seperti halnya sepertiga malam terakhir alias sebelum fajar, waktu antara adzan dan iqomah ini juga terdapat di hari lainnya, tidak hanya Jumat. Sedangkan yang khusus di hari Jumat dan tidak dimiliki hari lain adalah dua waktu berikutnya.
3. Waktu khatib duduk antara dua khutbah
Ini waktu mustajab doa hari Jumat yang tidak didapati di hari lainnya. Yakni saat khatib Jumat duduk antara dua khutbah. Doa-doa di waktu ini, insya Allah seluruhnya dikabulkan-Nya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan tentang hari Jumat. “Di dalamnya terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia bangkit mengerjakan sholat lantas ia meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abdullah bin Umar kemudian menanyakan hadits itu kepada Abu Burdah bin Abu Musa Asy’ari, kapan waktu mustajab doa hari Jumat yang dimaksud Rasulullah dalam hadits tersebut. Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
Artinya :