Breaking News: Prada DP Divonis Seumur Hidup, Artinya Selama Hidupnya Sampai Mati Dipenjara

Hakim majelsi pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup.

Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria.

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara. 

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, Oditur Militer memang menuntut Prada DP hukuman seumur hidup.

Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Suasana Tegang

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Hal yang sama juga terlihat dari keluarga korban. Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, tampak seksama menyaksikan majelis hakim membacakan putusannya.

Namun, Rini yang merupakan kakak kandung Vera, nampak lebih tegang selama proses persidangan.

Dia terus berusaha menahan air matanya dengan tatapan tajam ke arah Prada DP.

Sedangkan, selama persidangan Prada DP tampak lebih tenang. Di hadapan majelis hakim, Prada DP berdiri sembari tertunduk dan mendengar hakim membaca putusannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved