Karhutla 2019
Update Kasus Karhutla Sumsel, Polda Tetapkan Tersangka 27 Orang dan 1 Direktur Perusahaan
Polda Sumsel merilis tersangka terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumsel, Senin (23/9/2019).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel merilis tersangka terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumsel, Senin (23/9/2019).
Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain, dalam dua bulan ini Polda Sumsel melakukan penegakan hukum dari 20 laporan polisi.
"Dari 20 laporan polisi, jumlah tersangka yang diamankan 27 orang dan 1 korporasi di daerah Muba. Tersangka ini, akan dikenakan UU Lingkungan Hidup dan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," ujar Rudi..
Saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang meminta pendapat ahli, sebagai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
• Tertangkap Bakar Lahan, Tersangka Effendi: Saya Hanya Bakar Tumpukan Bekas Padi untuk Timun
Lanjut Rudi, dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni direktur dari perusahaan di Muba.
Ada 1.875 hektare lahan korporasi ini terbakar. Sedangkan dari tersangka yang perorangan seluas 1.745 hektare.
"Kalau dari koorporasi ini, dikenakan pasal kelalaian. Karena, dari pemeriksaan koorporasi ini tidak menyiapkan alat pendukung kebakaran lahan dan juga personilnya," ujarnya.
• Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumsel, Ini Janji Anita Noeringhati
Di area hutan yang menjadi konsensi yang berada di Lalan Muba ini menggunakan hutan produksi untuk menanam sawit.
Akan tetapi, dengan izin yang ada untuk mengelola lahan produksi, dari perusahaan tidak menyiapkan alat dan personil untuk pemadaman mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayahnya.
