Pengakuan Tak Terduga Bu Guru Bahasa Inggris Pemeran Video Panas di Jawa Barat, Ternyata

RJ (inisial) pemeran wanita video panas berseragam ASN logo Pemprov Jabar membuat pengakuan di depan penyidik V Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: M. Syah Beni
Tribun-Video.com
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNSUMSEL.COM - RJ (inisial) pemeran wanita video panas berseragam ASN logo Pemprov Jabar membuat pengakuan di depan penyidik V Ditreskrimsus Polda Jabar. 

RJ mengaku tak sadar aksi panasnya itu direkam hingga akhirnya tersebar di media sosial. 

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata saat dihubungi Tribun Jabar  via‎ ponselnya, Sabtu (21/9/2019). 

RJ yang ternyata guru honorer bahasa inggris di sebuah SMK di Purwakarta itu sempat pingsan sehingga pemeriksaan beberapa kali terhambat.

"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.

Pengakuan RJ yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh RJ, membuatnya masih berstatus saksi.

Beda halnya jika RJ turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.

"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, RJ sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.

Langsung Dipulangkan

Dikatakan Hari, usai diperiksa RJ langsung dipulangkan. 

"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via‎ ponselnya, Sabtu (21/9/2019).

RJ ditangkap di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019). Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial RIA di rumahnya di Kecamatan Sukatani.

RIA sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini. Pasalnya, RIA merekam adegan hubungan badan dirinya dengan RJ di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.

‎"RJ masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RIA. Kepada penyidik, dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.

Ilustrasi Video Panas Mojang Bandung Berseragam PNS yang Viral di WA
Ilustrasi Video Panas Mojang Bandung Berseragam PNS yang Viral di WA (Youtube)

Sempat diduga pemeran adalah ASN Pemprov Jabar

Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah seorang perempuan PNS Pemprov Jabar.

Pasalnya, ia mengenakan seragam PNS di mana tertera logo Pemprov Jabar.

Namun belakangan diketahui, RJ adalah adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.

Ia adalah guru honorer di sebuah SMK Swasta.

"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA guru mata pelajaran mesin otomotif dan RJ guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.

Kini, RIA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat.

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.

RIA adalah warga Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta

"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry.

Video disebar karena cemburu

Pria benisial Ria, tersangka penyebar video panas perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar.
Pria benisial Ria, tersangka penyebar video panas perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Motif RIA menyebarkan video dan foto syur RJ juga sudah terungkap.

RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, mereka sudah berhubungan gelap selama satu tahun lamanya, namun tiba-tiba putus.

Belakangan, video dan foto syur RJ viral di media sosial.

Harry Brata mengatakan, RIA menyebarkan video dan foto syur ke grup di Facebook.

RIA menginginkan RJ kembali berhubungan dengannya.

Namun apa daya, keinginan RIA tak kunjung terwujud.

"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.

Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.

RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.

Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.

Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.

Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.

Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.

Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.

RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Tidak Tahu Direkam, Wanita Berseragam ASN dalam Video Syur Dipulangkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved