Gegara Adegan ini, Program Spongebob Ditegur KPI, Warganet Bandingkan dengan Sinetron
Gegara Adegan ini, Program Spongebob Ditegur KPI, Warganet Bandingkan dengan Sinetron
TRIBUNSUMSEL.COM - Gegara Adegan ini, Program Spongebob Ditegur KPI, Warganet Bandingkan dengan Sinetron
Dunia maya dikejutkan dengan tayangan kartun animasi The Spongebob menjadi satu dari 14 program televisi yang ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dikutip dari laman resmi KPI, sebanyak 14 program siaran mendapat saksi dari KPI.
Ke-14 program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Mulyo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.
"Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen 'Rabbids Invasion' yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain, yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas, sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (14/9/2019).
Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.
Dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Menurut Mulyo, muatan kekerasan ini berkenaan dengan P3 KPI, yakni Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1. Kemudian, program siaran ini juga dikenai pasal SPS, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 4 huruf (a).
Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program.
"Sesuai UU, teguran tertuis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo menjelaskan sanksi yang diberikan pada program siaran yang melanggar aturan.
Berikut fakta terkait teguran KPI terhadap program Spongebob:
1. Trending di Twitter