Jual Binturong, Kera Owa Ungka dan Siamang di Facebook, Warga Prabumulih Ini Ditangkap Polisi

Junius diamankan karena akan menjual hewan dilindungi berupa dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Tersangka Junius saat diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama barang bukti hewan dilindungi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap Junius Mustopa (20 tahun), warga Jalan Sepatu RT 1 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Junius ditangkap di Jalan Sepatu RT 1 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (12/9/2019) pukul 12.30.

Junius diamankan karena akan menjual hewan dilindungi berupa dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang.

Ketua KPK Irjen Firli Sosok Petarung Lahir dari Desa Terpelosok di OKU, Yatim Sejak Kecil

"Tersangka menjual hewan yang dilindungi dengan cara mempostingnya di Facebook Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang," ujar Plh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji di dampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Ali Ansori, Jumat (13/9/2019).

Tersangka diamankan bersama satwa yang dilindungi ketika siap akan dijual.

Saat menunggu orang yang datang untuk membeli, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.

BREAKING NEWS : Rahmadi Pengemudi Ojek Online Palembang Tewas Kecelakaan saat Antar Go Food

Tersangka dan barang bukti, langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Agar hewan yang dilindungi ini tidak mati, penyidik memutuskan untuk menitipkannya di BKSDA Sumsel.

"Tersangka kami kenakan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved