Hasil Belum Resmi Diumumkan Sebagai Pimpinan KPK, Irjen Firli Sudah Kantongi Satu Suara dari PAN

Hasil Belum Resmi Diumumkan Sebagai Pimpinan KPK, Irjen Firli Sudah Kantongi Satu Suara dari PAN

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri dipastikan mendapat satu suara dari PAN.

Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Wa Ode Zainab terang-terangan mendukung Capim KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan saat pendalaman dalam proses fit & proper test Capim KPK periode 2019-2023.

Saya sangat salut dengan pemaparan Bapak tadi, apalagi pernyataan Bapak mengenai perlunya diadakan perubahan," kata Wa Ode di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Wa Ode menyebut suap pun tidak perlu takut jika KPK berubah untuk lebih baik, untuk lebih profesional.

"Karena KPK garda terdepan yang kita andalkan dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Wa Ode kemudian membicarakan bagaimana dalam penetapan tersangka, alat bukti bersumber dari penyidikan lalu diterbitkan surat perintah penyidikan.

Padahal, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleb penyudik, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam, rekan KPK bekerja mengacu kepada SOP, saya berharap insyaallah jika Pak Firli terpilih, tolong ini aturan dalam KUHP ditegaskan dalam KPK, sehingga tugas dan kewenangannya tidak melawan hukum," pungkasnya.

Pembunuhan Karakter

Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, menilai tindakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari yang menggelar konferensi pers dan menyatakan Irjen Firli melakukan pelanggaran etik berat, sebagai pembunuhan karakter.

"Saya melihatnya tindakan ini sebagai upaya membunuh karakter seseorang," kata Hendardi, ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

"Kami tanya Pengawasan Internal KPK. Prosedurnya kalau ada internal KPK diduga bersalah harus sampai sidang. Yang menyidangkan itu Komisioner KPK, Wadah Pegawai dan Pengawasan Internal. Itu tak pernah terjadi pada Firli, karena dia keburu ditarik Kapolri untuk bertugas ke Sumsel,” ungkapnya.

Oleh karena tidak pernah adanya sidang dugaan pelanggaran etik itu, Hendardi menilai seharusnya Saut cs tidak boleh menyimpulkan Firli bersalah dan melanggar etik.

Apalagi menurutnya, dugaan pelanggaran etik itu sudah dikonfirmasi langsung kepada jenderal bintang dua tersebut dan dilontarkan saat tahap seleksi wawancara serta uji publik.

"Saya tidak punya kepentingan apa-apa di sini. Tapi kalau seperti itu berarti (Saut cs) sudah berpolitik, antara lain membunuh karakter seseorang," ucapnya.

"Ketika diwawancara dan diuji publik kami tanya tuduhan-tuduhan tersebut atas dasar data yang diberikan KPK," imbuh Hendardi.

Sebelumnya, Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata, mengaku tak percaya dan kaget dengan konferensi pers yang dilakukan Saut cs terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Firli.

Dia mengaku baru mengetahui tentang konferensi pers tersebut setelah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengirimkan sebuah tautan berita di salah satu media kepada dirinya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp.

"Kemarin saya kaget ada konferensi pers seperti itu dan saya tahunya dari Basaria," kata Alexander saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, hari ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved