Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Pakjo Palembang

BREAKING NEWS : KPK Geledeh Rumah Pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Pakjo Palembang

Sripoku.com/Harris
Sejumlah personil Brimob bersenjata lengkap geledah kediaman Ahmad Yani di Jalan Inspektur Marzuki kelurahan Siring Agung Kecmatan Ilir Barat 1, Rabu (4/9/2019) 

"Saya sudah perintahkan Wabup, untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan saja kesehariannya. 1x24 jam sudah saya tanda tangani, Wabup sudah saya panggil, sekarang beliau lagi paripurna."

"Dia akan ke palembang, dan akan saya serahkan itu, tidak bisa teleg-teleg saja, meskipun dia tidak pelantikan," tegasnya, Rabu (4/9/2019).

Penunjukkan ini sejalan jika sudah ada penegasan dari pihak KPk terkait status Bupati AY.

"Jika ditetapkan tersangka dan ditahan maka sesuai perintah uU harus ada pengganti sementara," jelasnya.

Lama penunggasan PLH sendiri, kata Deru akan menunggu adanya keputusan tetap dari pengadilan.

Kemudian KPK akan memberitahukan ke Menteri Dalam Negeri terkait status kepala daerah yang tersandung kasus hukum tersebut.

 BREAKING NEWS: KPK Kembali Datangi Kantor PT Enra Sari, Inilah Kantor Perusahaan Pemberi Suap Itu

"Ketika sudah ada pemintaan dari Mendagri untuk menunjuk PLT baru 
ada mekanisme lain pengangkatan definitf, kalau itu cukup syarat jadi Bupati," jelasnya.

Gubernur mengungkapkan KPK tidak mungkin serta merta menetapkan atau mengamankan Bupati sebagai tersangka jika tidak ada alat bukti kuat. 
"Artinya KPK sudah ada alat bukti, bukti petunjuk atau jejak digital. Saya tidak tahu," ujarnya.

Namun, ia menegaskan sebagai Kepala Daerah harusnya paling cantik itu tidak usah bersentuhan dengan kontraktor atau pihak ketiga, cukup tupoksinya pada kebijakan-kebijakan saja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani. 

Malam ini KPK sudah menetapkan Ahmad Yani dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Nilai total korupsi yang disangkakan pada Ahmad Yani mencapai Rp 13,4 miliar. Sementara barang bukti yang diamankan memang hanya 35 ribu USD atau Rp 500 Juta.

Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dalam perkara ini AYN kami jerat sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved