Ternyata Segini Penghasilan Anggota DPRD Palembang, Ini Rincian Gaji dan Fasilitasnya

Menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukanlah hal mudah dan perlu perjuangan tenaga maupun materi yang tidak sedikit.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Ketua DPRD Palembang Darmawan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukanlah hal mudah dan perlu perjuangan tenaga maupun materi yang tidak sedikit.

Namun tahukah anda, sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif, identik dengan prestisius, fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar.

Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis, untuk menunjang kinerja mereka.

Seperti yang didapatkan para anggota DPRD Kota Palembang periode 2019 - 2024 yang akan dilantik pada 30 September mendatang.

Dimana setiap anggota DPRD Palembang selain mendapat gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta hingga Rp 3 juta, para wakil rakyat juga akan mendapatkan tunjangan mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan transport, rumah hingga tunjangan reses yang jumlahnya puluhan juta.

Sesuai PP 18/2017 yang mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.

"Jadi kalau dihitung- hitung, kisaran penghasilan (gaji) seorang anggota DPRD Palembang setiap bulannya, Rp 33 juta hingga Rp 44 juta," kata ketua DPRD Palembang Darmawan.

Menurut Darmawan, penghasilan ketua dan wakil ketua terbilang lebih kecil dari anggota, karena mereka sudah mendapat kendaraan operasional, sedangkan anggota tidak dapat.

"Ya, kalau saya sudah dapat kendaraan dinas sehingga hanya ada biaya operasional yang tidak dimasukkan dalam penghasilan," ujarnya.

Sementara Plt Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Palembang, Dwi Puspita Sari menjelaskan, beberapa item sesuai PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasu pimpinan dan anggota DPRD, selain uang represetansi (gaji pokok), terdapat juga tunjangan keluarga, tunjangan beras (sesuai kepala), uang paket, tunjangan jabatan, runjangan alat kelengkapan, maupun tunjangan alat kelengkapan lainnya.

"Tunjangan transport, kalau pimpinan dapat kendaraan dinas, kalau anggota dapat bentuk uang. Ada juga tunjangan komunikasi intensif," bebernya tanpa merinci.

Berdasarkan penelusuran informasi dari anggota DPRD Palembang nilai TKI yang didapat anggota DPRD masing- masing Rp2,1 juta per bulan dikali 7 perbulan.

Selain tunjangan komunikasi insentif dalam aturan yang ada setiap anggota dewan kecuali ketua dan tiga wakilnya, akan mendapatkan tunjangan transport tiap bulan dengan jumlah perorang Rp15,5 juta.

Tidak selesai sampai disitu, setiap anggota dewan termasuk wakil dan ketua, menerima tunjangan reses. Dimana setiap akan dilakukannya perjalanan, setiap orang akan mendapatkan Rp 14,7 juta.

Sementara itu, Tunjangan Jabatan DPRD tetap seperti sebelumnya sesuai dengan jabatan. Ketua dewan Rp3,4 juta perbulan, wakil Rp 2,4 juta perbulan dan anggota Rp2,2 juta perbulan.

Selain itu, 50 para anggota DPRD Palembang masing-masing anggota akan mendapatkan empat stel pakaian kerja, dengan kisaran Rp 8,7 juta untuk satu tahun.

Tak hanya itu, anggota terpilih juga akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 8 gram yang nominalnya bisa mencapai Rp 5 jutaan yang didapat satu kali selama satu periode 5 tahun.

Ketua DPRD Palembang Darmawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved