Berita Palembang

Kronologi Siswi di Palembang Diperkosa Pacarnya Sendiri, Setelah Dicekoki Minuman Keras

Seorang siswi SMA di Palembang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri setelah dicekoki minuman keras

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan Wanita 

Kronologi Siswi di Palembang Diperkosa Pacarnya Sendiri Setelah Dicekoki Minuman Keras

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang siswi SMA di Palembang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri setelah dicekoki minuman keras.

Dikutip dari Kompas.com, korban berinisial SN (16) didampingi saudaranya SI (21) membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Palembang, Sabtu (17/8/2019)

Kepada penyidik SN (16) mengaku sebelum peristiwa diduga pemerkosaan terjadi, dirinya dijemput oleh sang pacar keluar rumah oleh AG (16) yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dijemput, SN dibawa AG ke sebuah rumah di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Palembang.

Kariernya di TNI Selesai, 6 Tahun Jadi Istri Jenderal, Suami Artis Ini Mendadak Kena Mutasi

BREAKING NEWS: Lidia Jadi Korban Jambret di Kawasan Sako, Palembang, Ini Suasana Haru di Rumah Duka

Jan Ethes Pakai Sepatu Gucci, 2 Hari Sebelumnya Jokowi Sindir Emak-emak Suka Beli Barang Impor

Sesampainya disana, AG menyuguhkan minuman keras (miras) kepada SN, namun ia sempat menolak, hingga akhirnya tetap diminum karena dipaksa pacarnya itu.

"Saya tetap dipaksa minum waktu itu, sampai akhirnya saya minum," ungkap SN

Dalam keadaan tak sadarkan diri, SN telah disetubuhi oleh AG yang tak lain ialah pacarnya sendiri.

Setelah AG melancarkan aksinya itu, lalu SN ditinggalkan sendiri dengan keadaan tak sadarkan diri.

Ketika terbangun SN langsung pulang sampai akhirnya membuat laporan ke polisi atas peristiwa yang dialaminya tersebut.

Ia juga mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa tidak mengetahui rumah itu milik siapa.

Sementara itu, sebagai saudara korban, SI berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku supaya bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan kepada adiknya (SN).

"Dia harus tanggung jawab pak, saya minta polisi segera menangkap pelakunya," sampainya

KA SPKT Polresta Palembang AKP Herry membenarkan bahwa telah menerima laporan korban dan peristiwa tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan memeriksa korban untuk menangkap pelaku. Laporannya sekarang telah kami terima," kata Herry.

Diperkosa Tetangga 

Sorang remaja putri berusia 14 tahun inisial AP, mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berjumlah tiga orang.

Tak terima putrinya jadi korban pemerkosaan, orang tua AP, Kur (38), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, dugaan pemerkosaan terhadap AP terjadi pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 11.30.

Saat itu AP hendak melintas di depan rumah terlapor M (40) yang tidak tetangganya sendiri.

Namun sesampainya di depan rumah terlapor AP langsung ditarik ke dalam rumah.

Kemudian dibekap dan diikat tangannya hingga dibius oleh terlapor.

"Setelah dibius itu pak anak saya ini diperkosa di dalam rumah pak. Bukan terlapor sendiri melakukannya pak tapi menurut anak saya ada dua orang lagi yang ikut adil dalam pemerkosaannya pak," ungkapya kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Sabtu (13/7/2019).

Pada saat kejadian orang tua korban sedang bekerja sebagai buruh bangunan dan baru mendapatkan informasi dari saksi Al (18) warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Ikhlas, Kelurahan Siring Agung, Kecamtan IB I Palembang yang melihat AP ditarik paksa oleh M ke dalam rumahnya.

"Selain itu pak, anak saya dikasihnya uang Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut agar tidak menceritakan kejadian tersebut, namun saya keburu mengetahuinya dari saksi pak," ungkapnya.

Tak terima anak gadisnya sudah dinodai oleh tetangganya, pelapor pun mengambil tindakan tegas dengan melaporkan tetangganya ke polisi.

"Ya pak walaupun saya suka kumpul bareng sama dia, tapi saya tidak terima perlakuannya ini pak hingga saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian," katanya.

Sementara saksi, Al menuturkan, melihat AP ditarik terlapor masuk ke dalam rumah dengan dipaksa.

"Ya pak saya lihat AP dipaksa masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.30 dan baru keluar rumah terlapor sekitar pukul 13.00," ujarnya.

Melihat kejadian tersebut Al langsung memberitahukan kepada orang tua AP.

"Ya pak saya lihat sesuatu yang sangat ganjil terhadap perlakuan terlapor pak. Apalagi melihat pas keluar pakaian AP sudah tidak keruan," tambahnya.

Di tempat berbeda, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami AP.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 75 D Jo 81 (1) Undang-undang no 35 tahun 2014," katanya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved