DKPP: Putusan Sidang DKPP Tidak akan Terpengaruh Vonis di Pengadilan
Sidang lanjutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang non aktif,
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang non aktif, kembali dilaksanakan, Jumat (16/8/2019).
Hadir dalam sidang DKPP tersebut yakni Ketua Majelis Sidang DKPP Ketua Majelis Dr Akfitra Salam, Anggota Majelis Amrah Muslim, dan Samsul Alwi, dan Anisatul Mardiah.
Sementara pihak teradu yakni Komisioner KPU Kota Palembang non aktif kelimanya hadir lengkap dan komisioner Bawaslu Palembang tidak dihadiri Ketua Bawaslu.
Dalam proses persidangan DKPP tersebut, Ketua Majelis Dr Akfitra Salam mengatakan proses sidang DKPP ini akan fokus pada permasalahan etik.
"Di sidang ini akan kita nilai kinerja KPU Palembang, dan putusan sidang DKPP ini tidak akan terpengaruh dengan hasil sidang di Pengadilan yang sebelumnya sudah diputuskan," katanya.
Sementara dalam keterangannya, Ketua KPU Palembang non aktif Eftiyani menerangkan bahwa selama proses pemilihan legislatif dan Pilpres, KPU Kota Palembang mendapat beberapa tekanan dari berbagai pihak.
"Kami dibawah tekanan untuk diminta pihak tertentu, untuk mengubah PSL menjadi PSU," ungkapnya.