Berita Viral

Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Penulis: Euis Ratna Sari |
Instagram/nenk_update
Seorang pemuda bakar uang rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di FB, Sosok Pemuda Membakar Uang Rupiah Secara Live, Lihat Sanksi yang Dapat Diterimanya

Nampaknya tak akan pernah ada habisnya jika melihat beberapa orang yang tak dapat bijaksana dalam berperilaku di media sosial.

Demi untuk tenar dalam waktu sesaat, terkadang beberapa orang nekat melakukan hal ceroboh yang bahkan dapat merugikan dirinya sendiri.

Seperti yang dilakukan seorang pria muda ini, melakukan aksi yang cukup merugikan dirinya sendiri setelah aksinya di viralkan di jagat maya.

Diketahui seorang pria muda bernama Sitanggang Parsamosir nekat melakukan aksi membakar uang rupiah dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung lewat media sosial.

Enzo Zenz Allie Terpapar Radikalisme, Badan Intelijen Negara (BIN) Semprot TNI , Siap Turun Tangan

Enzo Zenz Allie Terpapar Radikalisme, Badan Intelijen Negara (BIN) Semprot TNI , Siap Turun Tangan

Diberi Pesangon Fantastis, Begini Kabar Merry Pasca Berhenti Jadi Asisten Raffi Ahmad, Jadi Petani ?

Hebat, Usia 48 Tahun Jennifer Jill Masih Bisa Hamil Kembar, Istri Ajun Perwira Topcer Besok Brojol

Melansir dari akun viral instagram @nenk_update dan laman Facebook Batak Viral Aksi nekatnya itu memang nampak sengaja dilakukannya.

Lewat beberapa foto yang ditangkap dari video tersebut, nampak Sitanggang menghidupkan api dari korek gas kemudia membakar uang rupiah nominal Rp 50 ribu.

Tak hanya itu, beberapa nominal uang rupiah seperti Rp 5 ribu, Rp 10 ribu juga ikut dibakar.

Seorang pemuda bakar uang rupiah
Seorang pemuda bakar uang rupiah (Instagram/nenk_update)

Entah apa yang ada di pikiran pemuda tersebut sehingga melakukan aksi nekat membakar uang rupiah.

Namun aksinya itu ternyata memang dapat menuai hukuman yang akan ia terima.

Tercantum pada pasal 35 UU no.7 Tahun 2011, bahwa sanksi terhadap tindakan merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah dengan maksut merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara yaitu Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Link Foto:

https://www.instagram.com/p/B1A3QkJgwVNwcry0KD7UupTm6Mh9_tDel6wUrc0/

Sebagian warganet yang melihat unggahan ini cukup menyayangkan perbuatan pemuda itu, namun ada juga beberapa netizen yang mengira bahwa uang tersebut merupakan uang mainan.

Beberapa waktu yang lalu, Saaih Halilintar, seorang anggota keluarga Gen Halilintar, mengunggah video yang kontroversial.

Dalam video singkat itu, Saaih berkata "aku ingin melakukan sesuatu yang memuaskan", lalu merobek uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

Uang berwarna merah itu robek jadi dua bagian.

Aksi Saaih dapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.

Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.

Unggahan Saaih Halilintar
Unggahan Saaih Halilintar ()

Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.

Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Lalu bagaimana ketentuan pidananya?

Pasal 35 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Oleh sebab itu, perbuatan Saaih Halilintar tentu tidak dibenarkan di mata hukum.

Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?

Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.

Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.

Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret.

Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.

Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.

Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!

Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.

Uang juga bukan rusak karena disengaja karena itu akan membuat Bank Indonesia tidak mau menggantinya.

Terkait unggahan Saaih Halilintar tadi, dia juga mengunggah pembelaan.

Dia menunjukkan sebuah video uang kertas Rp 100 ribu, namun dengan tulisan uang mainan.

unggahan Saah Halilintar.
unggahan Saah Halilintar. ()

Lagi-lagi, warganet berdebat bahwa unggahan sobekan uang yang pertama dengan uang mainan itu berbeda jauh.

Nah, terlepas dari kasus Saaih Halilintar, sekarang sudah jelas kan kalau tidak boleh merusak uang Rupiah dengan sengaja?

Daripada dirusak, lebih baik digunakan untuk hal-hal positif, sayang uangnya!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved