Panitia Larang Bawa Handphone, Aturan Pembekalan Anggota DPRD Terpilih dari PKS

Para peserta pembekalan anggota dewan terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilarang membawa ponsel (telepon selular)

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel Mgs Saiful Padli 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Para peserta pembekalan anggota dewan terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilarang membawa ponsel (telepon selular).

Aturan ini bertujuan supaya peserta lebih fokus dalam menyerap materi yang disampaikan selama pembekalan anggota DPRD Provinsi se-Indonesia Partai PKS periode 2019-2014.

Pembekalan yang berlangsung dari tanggal 5-7 Agustus 2019 tersebut berlangsung di Jakarta, diikuti 108 anggota DPRD terpilih.

“Selama pembekalan tidak dibolehkan membawa hendphone, karena HP dititipkan dengan panitia,” ungkap Bapilu DPW PKS Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Selasa (6/8/2019).

Menurut Syaiful yang juga menjadi Anggota DPRD Sumsel terpilih yang bakal mengikuti pembekalan nantinya, para peserta dapat menggunakan ponsel hanya di waktu tertentu saja.

"Istirahat siang maupun malam, dengan itu maka peserta akan fokus mengikuti kegiatan pembekalan yang diselengarakan," katanya.

Syaiful yang juga Sekretaris Komisi V menjelaskan, dalam pembekalan ini banyak hadir narasumber dari lembaga negara seperti KPK dan Polri.

Khusus KPK memberikan pemahaman agar anggota untuk amanah dan tidak melakukan korupsi, karena korupsi akan merusak dari wakil rakyat itu sendiri.

“Dan yang penting dengan adanya pembekalan ini para anggota memahami
tugas dan fungsi dari wakil rakyat, wakil rakyat adalah perpanjangan suara dari rakyat,” jelasnya.

Pihaknya berjanji akan menunaikan janji politik pada pileg lalu dengan memberlakukan sim gratis dan motor bebas pajak, mesti ini program nasional namun akan diusulkan dalam prolegnas oleh Fraksi PKS DPR RI. (SP/Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved