BPJS Kesehatan
Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan
Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini Cara Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Terbaru 2019, Ini Syarat dan Ketentuan yang Dipersiapkan.
BPJS merupakan salah satu jaminan kesehatan dari pemerintah yang menunjang jaminan kesehatan, Jamimnan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian yang tercantum dalam Undang-Undang.
Dengan memiliki jaminan kesehatan, setidaknya kesehatan seseorang bisa menjamin atau mempermudah saat dalam keadaan masalah kesehatan
Saat ini pendaftaran BPJS selain mendatangkan langsung kekantornya, bisa juga melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan via online.
Daftar BPJS Online memang sangat disarankan karena akan sangat memudahkan Anda dan tidak perlu repot-repot bangun pagi untuk mengantri panjang di loket pendaftaran kantor BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, tahap pertama anda perlu membuka website resmi BPJS Kesehatan di Situs BPJS Kesehatan atau akses link https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.
Beberapa syarat dan ketentuan yang tertera diantaranya sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan:
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki jumlah yang cukup untuk mendapatkan persetujuan hukum yang berlaku dari setiap persyaratan yang diperlukan untuk menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan menyediakan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mendaftar diri sendiri dan anggota harus menjadi peserta BPJS Kesehatan
4. Membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10
5. Melaporkan perubahan status peserta dan anggota keluarga, mengubah yang memerlukan perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga, dan jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6 Menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau diuntungkan oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan 8 Ikuti ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan

Klik centang bahwa menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan
Setelah diklik pendaftaran Maka akan tampil sebagai berikut :
- Centang kotak "dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta anggota keluarga”
- Kemudian masukan nomor kartu keluarga, dan kode Captca, untuk menampilkan kode captcha kembali
- Selanjutnya klik tombol Inquery Kartu Keluarga

- Kemudian setelah inquiry nomor Kartu Keluarga ke dukcapil berhasil maka data seluruh anggota keluarga akan tampil seperti dibawah ini :

- Untuk anggota keluarga yang ada di kartu keluarga wajib untuk didaftarkan, jika untuk keluarga tambahan tidak wajib untuk didaftarkan.
- Selanjutnya klik tombol Proses Selanjutnya
- Kemudian akan tampil form isian data peserta bpjs seperti gambar
Melakukan Proses Pendaftaran
2. Masukan nomor NPWP
4. Kemudian klik centang pada kotak Alamat yang digunakan sama dengan alamat KTP jika sudah sesuai dengan alamat KTP, jika alamat surat menyurat/domisili tidak sesuai dengan alamat KTP maka ketik Alamat, RT/RW, Kode Pos, Kelurahan/Desa.
6. Kemudian upload foto ( maximal ukuran 50 kb)
8. Kemudian setelah mengisi data peserta selanjutnya akan masuk pada form isian anggota keluarga
10. Kemudian pilih pilih kelas perawatan
12. Masukan nama pemilik rekening
14. Masukan Alamat email
16. Masukan Kode Capctha
18. Kemudian silahkan buka email yang sudah didaftarkan untuk menerima
untuk mendapat nomor virtual account
kemudian seperti dibawah ini :
21. Setelah link aktivasi diklik maka akan tampil form seperti dibawah ini :

22. Masukan kode captca, klik untuk menampilkan kembali kode captca, kemudian klik tombol aktivasi
23. Setelah klik tombol aktivasi maka akan tampil Nomor virtual Account
24. Klik PDF untuk menampilkan nomor virtual account
25. Kemudian lakukan pembayaran melalui ATM, Teller di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
26. Setelah melakukan pembayaran, anda bisa mencetak lembar e-ID dengan cara membuka kembali halaman Aktivasi ini kemudian meng-KLIK tombol Aktivasi kembali
27. Tombol Cetak e-ID akan aktif bila anda telah melakukan pembayaran iuran
PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN
1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
- Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
- Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.