Sidang Prada DP
Sidang Prada DP Kembali Digelar Besok, Menunggu Kesaksian Serli Pacar Prada DP Selain Vera Oktaria
Rencananya sidang Prada Deri Pramana alias Prada DP akan kembali digelar besok di Pengadilan Militer Palembang 1-04
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencananya sidang Prada Deri Pramana alias Prada DP akan kembali digelar besok di Pengadilan Militer Palembang 1-04.
Sebagaimana diketahui, Prada DP merupakan terdakwa pembunuh dan memutilasi Vera Oktaria kekasihnya kekasihnya.
Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Palembang, agenda sidang akan kembali mendengarkan keterangan saksi.
"Benar bahwa sidang akan kembali digelar besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,"ujar Humas Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Letkol Chk Khazim SH saat dikonfirmasi, senin (5/8/2019).
Namun, Khazim belum dapat memastikan daftar nama-nama saksi yang akan hadir dalam sidang besok.
Termasuk dengan Serli yang sempat disebut-sebut sebagai kekasih lain Prada DP saat sidang perdana pada Kamis (1/8/2019) lalu.
"Karena yang memanggil para saksi adalah oditur. Kita lihat saja besok, siapa saja saksi yang akan hadir besok," ujarnya.
Dijadwalkan sidang kedua Prada DP akan digelar sejak pukul 09.00 hingga selesai.
Sebelumnya,
Prada Deri Pramana (DP) didakwa dengan pembunuhan berencana.
Pada sidang perdana Kamis lalu, Oditur Militer sempat membacakan dakwaan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari Prada DP.
Dalam dakwaan yang berisi pengakuan Prada DP itu diketahui pada malam tanggal 7 Mei, Prada DP dan Vera Oktaria bertemu.
Vera saat itu baru saja selesai bekerja dari tempat kerjanya di Indomaret Jl Jenderal Sudirman Palembang.
Lalu Vera Oktaria yang masih berseragam kerja itu bertemu dengan Prada DP.
"Dengan menggunakan seragam indomaret dengan kombinasi warna biru kombinasi merah dan kuning, celana jins warna biru serta memakai warna hitam. Saudara Vera Oktaria membonceng terdakwa dengan menggunakan motor saudar Vera Oktaria menuju arah jembatan Ampera," kata Oditur di persidangan.
Dari sana, Prada DP lalu membawa Vera Oktaria sampai ke luar kota Palembang.
Perhentian pertama di Betung, Banyuasin, sekitar 60 kilometer dari Kota Palembang.
"Sekitar pukul 01.00 saudari Vera Oktaria beristirahat makan sahur di Betung. Selesai makan sahur, saudari Vera Oktaria mengajak terdakwa pulang namun menolak dan mengajak melanjutkan perjalanan ke arah Sungai Lilin," kata Oditur.
Dalih Prada DP mengajak ke Sungai Lilin untuk menemui bibinya. Jarak Betung ke Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1 jam perjalanan.
Namun sesampai di Sungai Lilin, Prada DP mengaku lupa dimana rumah bibinya itu sementara Vera khawatir karena sudah larut malam.
Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.
Di sanalah pembunuhan itu terjadi. Prada DP membunuh setelah keduanya cekcok.
Bermula dari Vera yang tak mau memberikan nomor nomor sandi untuk membuka ponsel.
"Padahal sesuai perjanjian, sandi yang akan dipakai adalah tanggal jadian antara saudari Vera Oktaria dan terdakwa yaitu 091114," katanya.
Keduanya lalu bertengkar. Menurut pengakuan Prada DP yang dibacakan dalam surat dakwaan saat itu Vera Oktaria bilang ia sudah hamil dua bulan.
"Mendengar perkataan tersebut, terdakwa yang sudah menyimpan rasa curiga menjadi emosi menjambak dengan tangan kanan dan membenturkannya ke tembok sebanyak satu kali," kata Oditur.
Melihat Vera melawan, Prada DP lalu membenturkannya berkali-kali sampai Vera Oktaria lemas.
Tak sampai disitu lalu Prada DP membekap Vera Oktaria dengan bantal selama lebih dari 5 menit sampai meninggal dunia.
Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
Prada DP menangis. (MA FAJRI)
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.
Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.