Per 1 Agustus 2019, 5,2 Juta Penerima BPJS BPI Se-Indonesia Dinonaktifkan, Warga Palembang Terimbas
Peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) mulai di non aktifikan per 1 agutus 2019 Hari ini.Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan Su
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) mulai di non aktifikan per 1 agutus 2019 Hari ini.
Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Adapun 5,2 Juta peserta yang tergabung dalam PBI resmi distop layanan kesehatan.
Peserta PBI yang dinonaktifkan 114 ribu tercatat sudah meninggal dunia.
Sedangkan peserta lainnya mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan.
Diketahui peserta PBI seIndonesia sebanyak 96,8 juta jiwa.
Dimana Angka itu setara dengan 36 persen penduduk Indonesia yang secara total berjumlah 264 juta jiwa.

Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan segera melakukan perbaikan sistem BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
Hal Ini menyusul adanya indikasi kecurangan alias fraud sehingga berpotensi menyebabkan BPJS kesehatan defisit Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019.
"Sudah saya sampaikan bahwa sesuai dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kami mengharapkan BPJS mengadakan semua perbaikan di semua aspek," kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Adapun perbaikan itu meliputi kepesertaan, tagihan, referral, aturan mengenai manfaat, dan registrasi terutama untuk kelompok masyarakat yang bukan penerima upah tetap serta hubungannya dengan Pemda.
"Itu semua perlu dibahas antara BPJS Kesehatan dengan Kementrian Kesehatan.
Kita juga akan mengevaluasi sistemnya terkait peningkatan peranan Pemda di pengelolaan sistem jaminan kesehatan," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun. Adapun defisit tersebut terjadi karena adanya kecurangan (fraud) over claim dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan.

Over klaim itu pun terjadi dalam keseluruhan sistem BPJS Kesehatan mulai dari data kepesertaan, sistem rujukan, dan tagihan.