Berita Selebriti
Ogah Berdamai, Anthony Hillenaar Minta Uang 1 Miliar ke Kriss Hatta? Ibunda Naik Pitam Ancam Begini
Permasalahan Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar berujung pada penahanan sang aktor.Anthony Hillenar melaporkan Kriss Hatta ke polisi terkait aksi peng
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Permasalahan Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar berujung pada penahanan sang aktor.
Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta ke polisi terkait aksi penganiayaan yang dilakukan kepadanya.
Kriss Hatta terbukti menonjok wajah Anthony Hillenaar hingga mengalami patah hidung.
Hal inilah yang membuat Kriss Hatta kembali ditangkap kepolisian terancam hukumam 2 tahun penjara.
Sempat ogah berdamai, tersirat permintaan Anthony Hillenaar sebesar Rp 1 Miliar ke keluarga Kriss Hatta.
Uang tersebut diminta sebagai bentuk kompensasi untuk perdamaian atas kasus tersebut.
Dilansir dari Kompas, Ibunda beserta kuasa hukum Kriss Hatta kembali mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) malam.
Kedatangan pihak Kriss Hatta untuk berkonsultasi dengan kepolisian. Mereka berencana kembali melaporkan Antony Hillenaar dengan dugaan pemerasan.
Antony Hillenaar merupakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta.
Dugaan pemerasan itu didapatkan pihak Kriss Hatta usai proses mediasi dengan Antony menemui jalan buntu.
"Hati siapa seorang ibu ya anaknya ditahan, mau minta maaf, tetapi keluar angka (permintaan sejumlah uang).
Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasikan pada malam ini ke penyidik," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Usai berkonsultasi dengan kepolisian, pihaknya disarankan tidak membuat laporan baru dengan laporan pertama.
Adapun, sebelumnya Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Akhirnya ketika konseling sependapat dengan penyidik, karena sudah masuk Pasal 27 Undang-Undang ITE, maka ini akan ditambahkan Pasal 29 Undang-Undang ITE, di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti. Nah ini yang kita ambil melalui media," ucap Denny.
"Sehingga akhirnya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat daripada pemukulan ini yaitu adalah di mana Kriss baru saja selesai persoalan hukumnya, bebas, masuk lagi kemari dan ingin berdamai baik-baik.
Namun, faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka (permintaan damai) diminta oleh yang bersangkutan (Antony Hillenaar)," sambungnya.
Pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan Antony melakukan pemerasan. "Pertama, dalam bentuk saksi, kemudian ada (pesan) WhatsApp tentang permintaan Rp 1 miliar, kalau kesannya seperti negosiasi," kata Denny.
Sebelumnya pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan.
Kriss Hatta lantas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Antony setelah ditangkap pada 24 Juli 2019. Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-31 pada Jumat (26/7/2019) malam, Kriss Hatta resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sempat Ogah Berdamai
Artis FTV Anthony Hillenaar ogah berdamai dengan Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan dialaminya.
Anthony melaporkan Kriss Hatta ke polres Jakarta Selatan setelah menonjok wajahnya hingga berdarah.
Tak hanya itu Anthony harus menjalani perawatan serius lantaran hidungnya juga patah.
Dilansir dari Kompas.com, Antony menilai jika tidak ada niat baik dari pihak Kriss sejak ia pertama kali melayangkan laporan.
"Enggak ada (niat cabut laporan). Ini juga sudah tiga bulan lebih (sejak dilaporkan) enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," ucap Antony saat dihubungi via telepon, Rabu (24/7/2019).
"Walaupun Mama-nya (Kriss Hatta) nanti telpon saya minta maaf nangis-nangis (tetap tolak berdamai)," ujarnya.
Antony mengaku kadung sakit hati dengan sikap arogan Kriss yang menolak ajakan damai sebelumnya.

"Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucapnya.
Antony yang juga teman Kriss mengatakan bahwa Kriss memang orang yang tempramen.
Antony berharap laporannya ini bisa membuat Kriss jera. "Kriss orangnya emosional, orangnya aneh saja.
Suka jelek-jelekin orang, tapi kalau dicariin, orangnya kabur," ucap Antony.
"Oiya saya berharap dia di dalam (penjara) ya. Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam," sambungnya.
Sementara itu,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan artis peran Kriss Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa lima saksi, di antaranya korban sekaligus pelapor bernama Antony Hillenaar dan petugas pengamanan di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
"Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan tersebut untuk memastikan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
"Kami juga sudah mendapatkan (rekaman) CCTV di TKP untuk cek kejadiannya (penganiayaan)," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi.
Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif. Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.

Reskrimum tanggal 6 April 2019 Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya.
Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Adapun, Kriss Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.
Atas perbuatannya, Kriss dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ia juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.